EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia mengadukan Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra berinisial (SP), yang diduga kuat telah menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2014 lalu.
Ratusan masyarakat dari gabungan ormas ini melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (5/3/2018) siang tadi.
Koordinator Aksi Jeriko Noldi mengatakan, telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Sebab, membiarkan anggota DPRD Kaltim yang diduga melakukan pembohongan publik terkait dengan pemakaian ijazah palsu. Kasus ini, kata dia, sudah dilaporkan sejak oktober 2016 lalu, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaiannya.
Jeriko mengaku, pada saat itu telah melaporkan oknum DPRD Kaltim dengan ijazah palsu ke Polda Kaltim, BK DPRD Kaltim dan Fraksi Gerindra DPRD Kaltim. Dari laporan itu, kata dia, Polda Kaltim sudah dilimpahkan penyelidikannya kepada Polda Jawa Timur, karena lokasi yuridis dugaan kasus tersebut.
Baca: Pupuk Kaltim Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Media Gathering
Kemudian, dari Polda Jawa Timur dilimpahkan kepada Polres Pasuruan. Tak lama, kurang lebih 1 tahun, kata dia, Polres Pasuruan telah menetapkan tersangka pembuat ijasah SLTA yang diduga palsu anggota DPRD Kaltim tersebut.
“Karena terkena pasal 263 KUHP ayat 1 si pembuat. Tapi sampai sekarang anggota DPRD tersebut masih duduk di DPRD Kaltim dan tidak diberhentikan. Kami minta keadilan, karena ini menyangkut marwah DPRD Kaltim di tengah masyarakat,” katanya dalam orasinya.
Dari informasi yang bersangkutan, oknum Anggota DPRD Kaltim SP itu pekan depan akan diperiksa oleh Polda Kaltim sebagai terlapor atas dugaan pemakaian ijazah SLTA palsu yang digunakannya, untuk kepentingan pada Pemilu 2014 lalu.
“Yang membuat saja sudah divonis. Kami minta keadilan, sedangkan yang membuat saja sudah divonis bagaimana dengan yang menggunakan (ijazah palsu),” ucapnya.
Berdasarkan aturan KPU, calon legislatif tingkat DPRD Provinsi yakni minimal pendidikan SLTA. Oknum SP tersebut menyampaikan pada saat pendaftaran pemilu memakai surat keterangan SLTA di Kabupaten Pasuruan, karena ijazah yang asli diklaim hilang.
Baca: Ajudan Akui Pernah Diminta Bupati Rita Beli Rumah Pakai Nama Orang Lain
“Tapi dari keterangan kepala sekolah di Pasuruan yang bersangkutan tidak pernah sekolah disana. Kami memiliki bukti kuat dan lengkap, makanya kami melaporkan,” ungkapnya kepada wartawan.
“Informasi ini kami dapat dari masyarakat dan LSM. Kami melaporkannya kepada kepolisian karena terdapat bukti-bukti yang kuat,” tambahnya.
Gabungan Ormas dan LSM ini meminta kepada BK DPRD Kaltim untuk dapat menindaklanjuti oknum Anggota DPRD Kaltim tersebut.
“Jangan sampai uang rakyat tetap digunakan memfasilitasi anggota dewan yang jelas-jelas memakai ijazah palsu. Ini tidak adil, dengan mereka yang susah payah mengejar pendidikan, jika untuk duduk menjadi anggota DPRD saja bisa menggunakan ijazah palsu,” bebernya.
Para perwakilan ormas dan LSM ini akhirnya diterima mediasi oleh BK DPRD Kaltim. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge
ekspos tv
VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi
ekspos tv

