30 September 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Menteri ESDM Minta Perusahaan Tambang Libatkan Masyarakat Lokal


Menteri ESDM Minta Perusahaan Tambang Libatkan Masyarakat Lokal
Menteri ESDM Ignasius Jonan (istimewa)

EKSPOSKALTIM.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyelesaikan penandatanganan seluruh amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Barubara (PKP2B). Kepada para perusahaan tambang, Menteri ESDM Ignasius Jonan berpesan agar masyarakat lokal dilibatkan dalam kegiatan bisnis yang ada.

"Ini pesan Presiden Jokowi, jangan beroperasi di tempat orang lain, tapi masyarakat sekitar tidak dapat manfaat apa-apa," kata Jonan saat acara penandatangan naskah amandemen satu Kontrak Karya (KK) dan 18 PKP2B di Raung Sarulla, Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 17 Januari 2018.

Baca: Tak Takut Dituntut, Mbah Mijan Pastikan Pemeran Video Mesum adalah Marion Jola

Menurut dia, perusahaan tambang bisa membuka kesempatan bagi masyarakat di lokasi pertambangan untuk terlibat sebagai subkontraktor atau di area lainnya. Ia juga menilai konsep Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan juga tidak lagi hanya berupa pemberian barang semata. "Tapi justru melibatkan masyarakat," kata Ignasius Jonan.

Kementerian ESDM berhasil mengajak perusahaan pemegang kontrak untuk meneken 68 PKP2B. Satu naskah amandemen KK juga diteken yaitu KK Generasi III atas nama PT Indo Muro Kencana di Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga, total amandemen KK yang berhasil diselesaikan berjumlah 22 KK, atau bersisa 9 KK dari keseluruhan yang berjumlah 31. KK dan PKP2B ini tersebar di berbagai lokasi mulai dari Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Timur.

Kementerian ESDM menyampaikan naskah amandemen kontrak ini memuat penambahan dan perubahan sejumlah pasal dalam klausul kerja sama. Setidaknya terdapat enam substansi amandemen yaitu terkait wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri atau TKDN.

Baca: Fredrich Yunadi Nilai Kasusnya Merupakan Bentuk Kriminalisasi Pada Advokat

Lebih lanjut, Jonan menambakan bahwa keterlibatan masyarakat lokal di area pertambangan juga bertujuan untuk menghindari potensi gejolak sosial. Ia berharap upaya ini bisa menghindari gelombang protes yang mungkin bisa muncul kapan saja. "Kalau banyak demo dan protes, tentu nanti anda rugi," ujarnya.

Di depan para pengusaha pertambangan, Ignasius Jonan bercerita bagaimana ia membangun double track atau jalur ganda kereta api lintas Jawa saat masih menjadi Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Saat itu, ucapnya, ada ribuan rumah yang harus digeser akibat pembangunan jalur. "Tapi nggak banyak ribut kan, itu karena mengerti cara melibatkan masyarakat di sekitarnya," kata Jonan.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv

Reporter : Sumber: tempo.co    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0