EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Hasil penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK di sepanjang 2017 ini berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 276,6 miliar.
Pengembalian uang negara oleh KPK itu terdiri atas dua kategori. Masing-masing melalui penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hibah barang rampasan.
"Lebih dari Rp 188 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara. Termasuk dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 82 miliar," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Seperti diketahui, KPK telah melakukan lelang beberapa kali tahun ini. Aset yang dilelang merupakan barang rampasan dari kasus korupsi yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Bermacam barang yang laku dilelang KPK antara lain lukisan dari kasus suap raperda reklamasi terpidana M Sanusi, perhiasan dan jam tangan mahal dari korupsi kuota impor sapi dengan terpidana Ahmad Fathanah, tanah yang sebelumnya milik terpidana suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang Angelina Sondakh, dan sebagainya.
Baca: KPK Panggil Suami Bupati Rita Terkait Kasus Gratifikasi
Sementara itu, lanjut Basaria, dari hibah barang rampasan ada sekitar Rp 88,6 miliar yang dihibahkan ke negara. Nilai nominal tersebut diperoleh dari penyerahan empat aset tanah dan bangunan, antara lain:
- Senilai Rp 49 miliar di Kota Surakarta kepada Pemkot Surakarta untuk dimanfaatkan sebagai museum batik.
- Senilai Rp 24,5 miliar kepada ANRI untuk dijadikan pusat arsip pemberantasan korupsi.
- Senilai Rp 2,9 miliar di Karawang Barat untuk BPS yang akan dimanfaatkan untuk rumah dinas dan perluasan kantor.
- Wisma penginapan beserta isinya senilai Rp 11,9 miliar kepada Kementerian Keuangan dan kendaraan operasional untuk Rupbasan Pekanbaru.
"Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara, baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak, untuk kegiatan pemerintahan," kata Basaria.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !