EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Endri Elfran Syarif, suami Bupati non aktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Endri bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus gratifikasi yang menjerat istrinya.
"Saksi Endri Elfran Syarif akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka RIW (Rita Widyasari)," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (22/12/2017).
Selain Endri, penyidik juga memanggil Danu Wira (swasta) untuk tersangka yang sama. Belum diketahui kaitan Danu dalam kasus ini.
Baca: Masa Penahanan Mantan Bupati Kukar Diperpanjang KPK
Rita terjerat pelanggaran berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP. Dirut PT SGP sendiri, yakni and Hery, baru ditahan KPK pada Selasa (19/12) lalu.
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !