EKSPOSKALTIM, Samarinda - Revisi Perda No. 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018 berjalan mulus. Panitia Khusus (Pansus) Revisi perda RPJMD telah melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun, dalam paripurna ke-36 di Gedung Utama, Karang Paci-DPRD Kaltim, Kota Samarinda, Rabu (29/11).
Ketua Pansus Andarias P Sirender menyatakan, dengan laporan hasil kerja pansus RPJMD maka tugasnya pansus telah berakhir. DPRD Kaltim dan Pemprov pun telah menyepakati hasil revisi tersebut. “Ya kita sudah sepakati, dan ada beberapa perubahan target dan nomenklatur-nya saja,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pansus telah melaksanakan tugas dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mendengarkan dan mengkaji dari berbagai pihak, dan aspek secara menyeluruh dalam pembahasan RPJMD agar tidak cacat hukum. Dokumen RPJMD, kata dia, menjadi sayarat dalam menyusun RKPD tahun 2018 dan rencana strategis nasional.
“Dan menghasilkan APBD Kaltim yang prioritas. Kesimpulannya perubahan RPJMD boleh dilakukan dan ditetapkan dengan perda. Pansus tidak menemukan pelarangan perubahan dokumen RPJMD,” jelas politisi Partai Hanura ini.
Dasar fundamental landasan perubahan RPJMD adalah UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dalam pasal 264 ayat (5), RPJMD dapat diubah berdasarkan hasil evaluasi yang tidak sesuai dengan perkembangan dan atau dengan penyesuaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca berita terkait: DPRD Kaltim Uji Publik Raperda RPJMD
Menurutnya, pansus saat konsultasi akhir ke Kemendagri memperoleh penjelasan dalam perubahan ini harus agar tertib hukum. Mulai dari naskah persetujuan bersama antara gubernur dengan DPRD tentang perubahan RPJMD, rancangan akhir, laporan kajian lingkunagn hidup strategis, hasil review, dan dokumen aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) oleh Inspektorat Daerah Kaltim. “APIP ini yang rumit karena baru kita dapat,” imbuhnya.
Adapun output hasil kerja pansus dapat dijelaskan bahwa keberhasilan pembangunan paling utama di Kaltim diukur berdasarkan capaian tujuh Indikator makro pembangunan pada akhir periode 2018. Kata dia, ada beberapa perubahan dari ketujuh indikator makro pembangunan tersebut. Yaitu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indeks gini, tingkat inflasi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan indeks kualitas lingkungan.
Perubahan target antara lain, IPM semula 78 persen menjadi 75,20 persen. Indeks gini tidak ada perubahan pada sklasa 0,32 persen. Tingkat inflasi semua 5,5 persen menjadi 4 sampai 1 persen. Tingkat pengangguran yang semula ditarget 5,11 persen berubah menjadi 7 persen. Target tingkat kemiskinan semula 5 persen menjadi 6 persen. Tingkat pertumbuhan ekonomi dari 4,7 – 5,30 persen berubah menjadi 0,5 -1 persen. Terakhir tingkat indeks kualitas lingkungan tidak berubah tetap pada skala 82 persen.
“Alasannya, akibat melemahnya ekonomi global khususnya dengan ekspor batubara menyebabkan melemahnya ekonomi regional Kaltim, dan menurunnya pendapatan daerah. Maka kondisi ini perlu merubahnya target akhir indikator makro ukuran keberhasilan pembangunan Kaltim yang mungkin dan realistis dapat dicapai pada akhir tahun 2018. Yakni seperti yang dijabarkan di atas,” ujarnya.
Dengan hasil laporan pansus revisi RPJMD tersebut, maka tahap selanjutnya tinggal pengesahan revisi perda No. 7 tahun 2014 tentang RPJMD Kaltim tahun 2013-2018. (adv)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv

