PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPK Sita Apartemen Miliaran Rupiah Milik Bupati Rita

Home Berita Kpk Sita Apartemen Miliar ...

KPK Sita Apartemen Miliaran Rupiah Milik Bupati Rita
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (tengah). (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com- Satu unit apartemen milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp 3,6 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Apartemen itu berlokasi di Balikpapan. Penyitaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita sebagai tersangka.

"Penyidik juga menyita 1 unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan. Harga pembelian sekitar Rp 3,6 miliar pada tahun 2013," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/11/2017).

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan pada Rabu (22/11/2017) di 9 lokasi yang ada di Tenggarong, dan 2 lokasi di Samarinda.

Berita terkait: Bupati Rita Tersandung 2 Kasus Korupsi Sekaligus

Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11.

Tim ini diduga sebagai pihak yang membantu Rita dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.

"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen," ujar Febri.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus ini. Saksi itu berasal dari unsur pejabat dan pengurus dari sejumlah perusahaan.

Berita terkait: Kasus Rita Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi SDA di Kaltim

Para saksi tersebut yakni PT Alfara Delta Persada, Direktur PT Bahtera Perdana, Direktur PT Bangun Benua Pratama, Dirut PT Bara Kumala Sakti, Direktur PT Beringin Alam Raya, Direktur Utama PT Budi Daya Utama Sejahtera, Direktur Utama PT Cempka Indah Utama.

Kemudian, Direktur Utama PT Ilham Jaya Bersama, Direktur PT Maju Kalimantan Hadapan, Direktur PT Pancarmas Pratama, Direktur Utama PT Pulau Indah Anugrah

"Pemeriksaan dilakuan di Aula lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jalan Kutai Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," ujar Febri.

Berita terkait: Resmi Ditahan, Bupati Kukar Jadi Penghuni Baru Rutan KPK

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Rita, dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Berita terkait: Unsur yang Memberatkan hingga Rencana Praperadilan Bupati Kukar Rita Widyasari

Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim

ekspos tv

VIDEO: Ikut Bontang City Expo 2017, Diskominfo Usung Tema Bontang Jago Smart City

ekspos tv

VIDEO: Peringatan Hari Pahlawan ke 72 Berlangsung Khidmat

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :