EKSPOSKALTIM, Jakarta - Belasan polisi berseragam brimob terlihat berjaga di rumah kediaman Ketua DPR RI, Setya Novanto, di kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017), sekitar pukul 22.50 Wib. Informasi yang beredar, Setya Novanto bakal digiring ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir CNN Indonesia, hari ini (15/11/2017), Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Dalam surat yang diberikan ke KPK dari kuasa hukum Setya Novanto, ada beberapa point yang menjadi alasan ketidakhadiran Setya Novanto. Seperti harus meminta izin presiden, hak imunitas, rapat paripurna hingga menunggu hasil uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu, rencananya, malam ini Setya Novanto akan di jemput paksa oleh KPK.
Berita Terkait: KPK Yakin Tidak Ada Celah Bagi Setnov
Diwartakan sebelumnya, pada 31 Oktober 2017, KPK menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama Setya Novanto. KPK menduga, Setya Novanto merugikan Negara hingga Rp 2,3 triliun, dari nilai proyek e-KTP dengan jumlah Rp 5,9 triliun.
“SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Hingga berita ini diterbitkan, petugas KPK masih berada di lingkungan sekitar rumah Setya Novanto.
VIDEO: Pesta Adat Pelas Tanah 2 dan Pesona Kutai Timur 2017 Eps.1
ekspos tv

