19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tawarkan Jasa Pijat Plus Perempuan di FB, Pemuda Diamankan Tim Cyber Patrol


Tawarkan Jasa Pijat Plus Perempuan di FB, Pemuda Diamankan Tim Cyber Patrol
HN dan screenshot postingan miliknya yang membuatnya harus meringkuk di balik jeruji besi. Dok Polda

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemilik akun Facebook bernama Putra Bugis yang menawarkan jasa pijat dan perempuan di jagat dunia maya berhasil diungkap tim Cyber Patrol Satreskrim Polresta Samarinda.

Ia adalah pemuda berinisial HN yang dibekuk pada Kamis (28/9). HN diamankan setelah tim patroli dunia maya itu menemukan postingan-postingan berbau prostitusi yang dipublis pada 25 dan 26 September 2017 silam.

Dalam postingan pada 26 September ia menawarkan jasa pijat panggilan di indekos khusus buat area Samarinda.

Kemudian pada 25 September ia menawarkan jasa booking seorang wanita khusus area Samarinda. Dalam postingannya ia juga turut menyertakan sebuah nomor kontak pribadi.

Terungkapnya kasus ini bermula dari anggota Tim cyber patrol yang menemukan postingan tersebut. Dari sini, tim menggelar penyelidikan dan berpura-pura hendak memesan jasa salah perempuan.

Setelah sepakat polisi mengatur pertemuan di Jl Imam Bonjol sekitar pukul 1 dini hari. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sebuah HP dan hasil bidik layar postingan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan, pelaku kini diamankan di Mapolres Samarinda.

“Patroli di dunia maya khususnya di media sosial ini kita lakukan untuk menindaklanjuti apabila ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh netizen bisa langsung kita proses," ujarnya, Jumat (29/9).

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

"Gunakan media sosial dalam hal-hal yang positif," pintanya.

Ia mengatakan keberadaan tim cyber patrol di setiap Polres guna mencegah aksi kriminalitas di dunia maya.

Perwira berpangkat tiga melati ini mengatakan pihaknya tak segan menindak pelaku peredaran ujaran kebencian dan pelanggaran dunia maya lain sesuai UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Apa Reaksi Anda ?

0%0%100%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0