EKSPOSKALTIM, BONTANG- Wakil Wali (Wawali) Kota Bontang Basri Rase menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, terkait tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pemerintah kota. Dihadapan para anggota DPRD, Wawali menanggapi 7 Raperda yang jauh hari sebelumnya sudah dibahas.
Basri mengatakan, ketujuh Raperda yang dibahas bersama DPRD diharapkan bisa memberi dampak baik bagi masyarakat Bontang, misalnya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mempercepat pengalihan personil, pendataan, sarana, dan prasarana serta dokumen (P3D) untuk mengefektifkan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah sesuai kewenangan.
“Dengan telah ditetapkannya undang–undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terjadi beberapa perubahan mendasar, terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah. Dalam pasal 404 UU 23/2014 dijelaskan bahwa serah terima P3D sebagai akibat pembagian urusan pemerintah pusat, daerah dan provinsi serta pemerintah kota paling lambat dua tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan,” kata Basri, di Gedung DPRD, Jalan Moch Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (24/5/2016)
Maka dari itu, kata Basri, beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah kota saat ini, dengan mendata personil hasil inventarisasi, terutama terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengalami pengalihan urusan pemerintahan mampu bersaing baik ke pemerintah pusat maupun ke pemerintah provinsi, dan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Data personil saat ini sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” celetuknya.
Dijelaskan lebih lanjut, data personil yang diserahkan sudah mengikuti mekanisme pengalihan seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN. Yakni Perka BKN Nomor 48 tahun 2015, Perka BKN nomor 1 tahun 2016, Perka BKN nomor 2 Tahun 2016, Perka BKN nomor 6 Tahun 2016, dan Perka BKN nomor 7 tahun 2016.
Ditambahkannya, data sarana dan prasarana hasil inventarisasi, termasuk inventarisasi pada sarana dan prasarana yang melekat pada urusan pemerintah konkuren (bersaing. Red) yang dialihkan, sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober.
“Saat ini data sarana dan prasarana juga sudah dalam tahap finalisasi data, dan validasi data ke lapangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan bahan informasi terkait sarana dan prasarana yang dialihkan kepada tim dari pemerintah provinsi, yang akan melakukan tinjauan lapangan dan diperkirakan pada awal Juni,” terangnya.
Dipenghujung rapat, Basri menyampaikan apresiasi sebesar – besarnya kepada para anggota DPRD. Dia pun berharap, ketujuh Raperda ini bisa segera dilakukan pembahasan antara pihak DPRD dengan tim asistensi pemerintah daerah.
“Diharapkan kedepannya mampu menghasilkan produk hukum, yang dapat berlaku efektif di tengah–tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

