EKSPOSKALTIM, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan patroli rutin dari pagi hingga sore hari di setiap wilayah yang ada di Kota Bontang, guna menindak dan memberi peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan dijalur yang dilarang oleh Pemerintah Kota Bontang. Senin (23/05/2016)
Komandan Peleton Satpol PP Basriadi mengungkapkan, sementara ini pihaknya sudah memberi Surat Peringatan (SP) pertama kepada tiga Pedagang yang kedapatan melanggar, antara lain di Kelurahan Berbas Pantai dengan menumpukkan bahan bangunan di media jalan, kemudian daerah Jalan Awang long depan lapangan Tenis PKL dengan berjualan minuman diatas mobil, dan di pasar Rawa Indah yakni berjualanl buah di atas mobil.
“Semua pedagang tersebut memang tidak memiliki izin ditempat itu, maka Satpol PP memberikan SP pertama. Untuk SP yang diberikan Satpol PP yakni SP 1, SP 2 hingga SP ke 3. Sampai teguran ke tiga juga masih di langgar maka Satpol PP akan lakukan tindakan,” pungkasnya, saat ditemui Eksposkaltim, di depan Gang Kerapu Pasar Rawa Indah Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.
Basriadi berharap apa yang pihaknya lakukan selama ini, kedepanya mudah-mudahan bisa sesuai dengan yang diharapkan.
“Ya itu, untuk kenyamanan wilayah pasar Rawa Indah dan untuk semua pedagang yang berjualan di area Pasar Rawa Indah,” pungkasnya. (*)

