EKSPOSKALTIM, Bontang - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengembalikan duit lebih hasil pengadaan eskalator di gedung DPRD Bontang terus berjalan.
Yang terbaru, dua subkontraktor pengadaan fasilitas penunjang pada tahun anggaran 2015 itu masing-masing menyetorkan Rp 200 juta ke Kejari Bontang, Selasa (5/9).
Yang pertama, NG, melalui kuasa hukumnya, Atep Sumanto. Mengenakan kemeja merah, ia datang bersama perwakilan dari PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sekitar pukul 14.00 siang.
Nama terakhir merupakan perusahaan yang berbasis di Cilegon, Banten. Hadir melalui perwakilan kuasa hukumnya bernama Afdal.
Baca: Pekan Depan Akan Ada Pengembalian Kerugian Negara
NG dan PT SKM diketahui sama-sama memiliki peran sebagai subkontraktor dalam pengadaan eskalator. Namun sejauh ini hanya NG yang ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran korps Adhyaksa.
Dua buah kantong plastik hitam berisikan uang tunai berbagai pecahan diserahkan, pukul 15.14. Serah-terima berlangsung singkat.
Mereka menandatangani surang tanda penerimaan barang bukti di hadapan Pelaksana tugas (Plt) Kajari Bontang Agus Kurniawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Novita Elisabet.
NG sendiri enggan berkomentar soal perkara yang sedang membelit dirinya. Pun demikian saat media ini menanyakan badan hukum yang digunakannya serta peran dalam pengadaan eskalator.
"Silahkan ke kuasa hukum saja," ujarnya sembari masuk ke dalam mobil.
Dengan adanya pengembalian barang bukti ini, Kejari Bontang makin optimis berkas perkara bakal rampung pada akhir bulan ini.
"Paling lama awal bulan depan, sembari menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK, berkas sekarang sedang di jaksa peneliti," jelas Agus Kurniawan.
Terkait pengembalian kerugian negara, direktur Bidang Pidana Umum Kejati Kaltim ini kembali mengulang pernyataannya sebelumnya.
Meski sejumlah kerugian negara hasil pengadaan eskalator dikembalikkan, tak serta perkara yang kini tengah disidik pihaknya gugur.
"Mereka melihat ada selisih keuntungan yang tidak wajar. Makannya melakukan pengembalian dana tersebut," jelasnya.
Ia menilai bahwa pengembalian ini merupakan langkah positif yang bisa menjadi pertimbangan penyidik dalam penuntutan.
Ditanya soal kans penambahan tersangka, ia mengatakan tak menutup kemungkinan.
"Bila minimal dua alat bukti terpenuhi, dan pemeriksaan saksi saksi oleh penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum dan unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara atas kasus ini, bisa saja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui pengembalian kerugian negara ini bukan yang kali pertama berhasil dilakukan jaksa.
Sebelum NG, salah satu tersangka kasus korupsi eskalator DPRD lain, FR menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Bontang, Senin 28 Agustus silam. Pejabat Pembuat Komitmen itu menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp 270 juta.
Selain NG dan FR masih ada nama KML, sebagai PPTK dan SM, sebagai penyedia barang.
Baca: Kasus Eskalator DPRD Bontang, Empat Tersangka Ditetapkan
Kejaksaan memastikan setelah putus dan inkracht total Rp 670 juta tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.
"Sementara ini dititipkan ke rekening penitipan negara," kata Agus.
Baca: Kejari dan Polres Bontang Bidik Dugaan Mark Up Eskalator Gedung Dewan

