PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Beda Penafsiran, Raperda Perizinan Pemanfaatan Ruang Akan Dievaluasi

Home Berita Beda Penafsiran, Raperda ...

Beda Penafsiran, Raperda Perizinan Pemanfaatan Ruang Akan Dievaluasi
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang M Dahnial. (Dok Ekspos Kaltim)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal Perizinan Pemanfaatan Ruang masih terus digodok. 

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang M Dahnial mengatakan, ada perbedan penafsiran mengenai istilah intensif.   

Di mana dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masalah pengurusan perizinan, insentif yang dimaksud adalah kemudah-kemudahan yang diberikan kepada investor.  Baik perorangan maupun kelompok.

Sedangkan dalam Perda nomor 1/2017 berkenaan dengan penanaman modal. Istilah tersebut intensif berhubungan dengan investasi atau uang.

"Ada perbedaan penafsiran tentang intensif, hal tersebut yang membuat tidak sinkron, kita akan konsultasikan masalah tersebut ke bagian hukum di provinsi," ucap Dahnial usai rapat di Gedung DPRD Bontang, Jalan M Roem Bontang Lestari, Senin (14/8). 

Perizinan Pemanfaatan Ruang, kata Dahnial akan mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bontang yang ada.

Nanti pada penerapannnya, perizinan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan beberapa aturan yakni memiliki Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Lokasi. 

Dahnial menambahkan, peraturan tersebut nantinya akan berlaku juga untuk kawasan industri. Apabila masih mengacu dengan peraturan yang lama dan bertentangan dengan perda tersebut, maka pada saat melakukan izin perpanjangan, perusahaan harus melakukan penyesuaian.  

"Kalau bertentangan, pada izin perpanjangan harus dirubah menyesuaikan perda yang baru, tetapi jika tidak bertentangan, maka tidak perlu melakukan perubahan, namun kecil kemungkinannya untuk berbenturan dengan peraturan sebelumnya, karena dalam RTRW dan RDTR mengatur penempatan serta pemanfaatan ruang," katanya. (Adv)


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :