EKSPOSKALTIM, Kutim- Terungkapnya kasus pungutan liar (Pungli) oleh oknum salah satu staf Desa Sangatta Utara membuat Polres Kutim melanjutkan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui seberapa banyak oknum yang terlibat.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kutim Andika Dharma Sena kepada awak media, Senin (15/5).
“Kita berencana gelar perkara untuk mengetahui apakah akan ada tersangka baru atau tidak terkait pungli pembuatan surat segel tanah ini,” ucapnya.
Selain itu, dengan dilaksanakannya gelar perkara, kepolisian bisa mempelajari peruntukan hasil dugaan pungli digunakan tersangka.
Pihaknya pun sudah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap berbagai barang bukti seperti dokumen-dokumen yang berbuah kesimpulan bahwa kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama.
Salah satu tersangka, yaitu YN (32) mengaku jika setiap ada warga yang mengurus surat segel dikenakan biaya sebesar Rp 700 ribu.
“Dari tersangka YN, petugas mengetahui jika uang yang terkumpul itu nantinya akan dipergunakan sebagai dana operasional dalam pengurusan segel. Padahal, tidak ada dasar hukum atau aturan tertulis mengenai adanya retribusi tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, Unit Saber Pungli Polres Kutim melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungli di Kantor Desa Sangatta Utara pada, Jumat (5/5) lalu.
Dari penangkapan, kepolisian mengamankan tersangka YN dan HB yang merupakan oknum salah satu staf Kantor Desa Sangatta Utara .
Selain itu petugas juga mengamankan berbagai barang bukti berupa berkas untuk penyelidikan lebih lanjut.

