EKSPOSKALTIM, Kutim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di Kutim mendapat sorotan khusus dari Tim Panitia Khusus (Pansus) yang belakangan waktu terbentuk.
Guna aturan tersebut dapat segera diterapkan, Suriati Ketua Pansus Raperda KSTR meminta agar seluruh para anggota pansus dapat lebih proaktif.
"Saran atau ide-ide teman teman pansus pada raperda ini sangat kita harapkan," ucap anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini.
Diketahui, rapat terkait pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan dan Perubahan Atas Perda Kutim Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kemarin berlangsung di Kantor DPRD Kutim, Senin (15/05) siang.
Tujuan dari rapat intern ini sendiri membahas langkah-langkah apa yang akan di lakukan pansus selanjutnya. "Sebelumnya kita mengundang dinas terkait untuk ikut rapat bersama. Bahannya kita siapkan terlebih dahulu. Besok kita jadwalkan jam 10 pagi rapat bersama dinas terkait digelar," katanya.
Sejauh ini, kata Suriati, terkait raperda kawasan tanpa rokok pihaknya sudah mengantongi naskah akademik yang akan dijadikan acuan dalam pembahasan. "Ya naskahnya sudah ada tinggal kami pelajarin lagi. Semua raperda ditargetkan akan selesai dengan waktu yang bersamaan. Namun untuk langkah-langkah kerja selanjutnya seperti studi banding masih akan dibahas lagi, " pungkasnya. (adv)

