EKSPOSKALTIM, Bontang- Produsen gas industri dari Samator Group yang beroperasi di Bontang sejak 2016 diduga tidak memiliki izin. Bahkan izin prinsip yang dibutuhkan sebagai perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah disebut juga tidak dikantongi PT Samator Gas Industri (SGI) Bontang.
Dugaan pelanggaran ini terungkap saat rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Samator Gas Industri, Senin (15/5) pagi.
Manajemen perusahaan tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang diminta, seperti Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Saya tidak habis pikir, perizinan belum lengkap tapi kenapa sudah running sejak 2016 lalu. Ini kan jadi pertanyaan,” kata Rustam, ketua Komisi III DRPD Bontang, saat sidak di lokasi pabrik di kawasan PT Kaltim Industrial Estate.
Rustam memberikan waktu satu minggu untuk dapat memberikan penjelasan dan menunjukan berkas perizinan yang lengkap kepada DPRD terkait persoalan tersebut.
“Kami tunggu minggu depan, kita jadwalkan ulang pertemuan ini di kantor DPRD Bontang untuk pembahasan lebih rinci atas persoalan ini. Kelengkapan berkas juga harus dibawa semua karena alasannya tadi mungkin ada di pusat, silakan koordinasikan dulu dengan pusat,” bebernya.
Sementara itu, Human Resources Development (HRD) PT Samator Gas Industri Bontang Dika Afrizal mengaku tidak mengetahui persis kelengkapan dokumen perizinan yang diminta.
Untuk memenuhi permintaan DRPD, kata Dika, akan segera melakukan koordinasi dengan manajeman PT Samator Gas Industri Samarinda sebagai kantor pusat. “Yang ada di kami hanya dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Industri (IUI),” sebutnya. (adv)

