EKSPOSKALTIM, Kutim - Sebanyak 292 butir double L atau pil koplo berhasil diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) dari seorang wanita berinisial IS (24).
Perempuan berambut panjang ini diamankan di sekitar Jalan Durian Poros, RT 47, Gang Buntu, Sangatta Utara, Sabtu (06/05) lalu, sekitar pukul 5 sore.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, menjelaskan awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Kemudian dari hasil laporan tersebut Unit Opsnal Resnarkoba Polres Kutim melalukan penyelidikan dan mengamankan tersangka IS yang sedang berada di kediamanya.
Dari hasil pengeledahan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 poket sabu, 44 linting obat keras jenis (LL) yang dibungkus kecil-kecil dengan total 292 butir, serta uang tunai Rp 150 ribu, dan 1 buak Hp.
"2016 lalu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi dan pesta nakotika jenis sabu di wilayah sangata, dan baru dapat terungkap di 2017 ini," jelasnya, Senin (08/05).
"Tersangkanya ini merupakan wanita yang diamankan di dalam rumahnya. Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 poket yang diduga sabu, yang di temukan di kamar yang disembunyikan di tas warna hitam," sambungnya.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kutim guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya IS dikenakan pasal 196 dan atau 197 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

