PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bandel, Operasional Go-Car Dihentikan, Kadishub: Urus Syarat dan Izin Dulu

Home Berita Bandel, Operasional Go-ca ...

Bandel, Operasional Go-Car Dihentikan, Kadishub:  Urus Syarat dan Izin Dulu
Kepala Dinas Perhubungan Sudirman Djayaleskana. (Istimewa)

EKSPOSKALTIMBalikpapan - Penghentian operasional mitra Go Jek yakni Go Car rupanya masih juga tak diindahkan penyedia layanan angkutan berbasis online ini.

Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan awalnya sudah melayangkan surat peringatan 1, dan 2 sampai berakhir dengan penghentian operasional.

Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana tak menampik jika sampai saat ini Go Car masih beroperasi. Dianggap membandel, Pemerintah Kota (Pemkot) dan sejumlah unsur musyawarah pimpinan daerah langsung meminta pihak Kominfo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan agar memblokir layanan Go Car tersebut.

"Kami sepakat meminta Go-Car untuk di-stop sementara. Sudah tandatangan wali kota dan akan meminta aplikasi Go-Jek hingga mereka memenuhi syarat tentang angkutan," terang Sudirman. Hampir sepekan uji petik dilakukan, sudah 28 driver ditindak Polres Balikpapan.

Di lain sisi Sudirman menegaskan jika pihaknya bukan hendak menutup kesempatan berinvestasi perusahaan.Namun, harus sesuai aturan dan tidak melanggar Undang-Undang maupun peraturan wali kota (Perwali).

Selama ini, kata Dirman, wilayah Jakarta atau sejumlah kota lain yang telah memberi izin Go Car memang mereka sudah mengurus persyaratan tersebut. Sementara di Balikpapan, Go Car belum mengurus persyaratan.

Sementara itu  (23/3) siang tadi, Kadishub bersama Kapolres Balikpapan, berhasil mengumpulkan mitra Go-Car (sebutan untuk driver Go-Car) unuk mensosialisasikan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dan revisinya.

Pertemuan kali ini, tidak mengundang manajemen Go-Jek yang sebelumnya dianggap tidak kooperatif. "Harusnya kan kemarin mereka datang, tapi dilarang oleh manajemen Go-Jek. Hari ini (kemarin) kita ulang pertemuannya bersama Kapolres dan Intelkam Kodim," jelasnya.

Pertemuan ini termasuk menjelaskan mengenai kegiatan Go-Car yang harus mempersiapkan izin angkutan sebelum beroperasi atau mengangkut penumpang. Sudirman juga memaparkan akibat yang bisa timbul jika Go-Car beroperasi tanpa izin.

Kekhawatiran akan kecemburuan sosial bisa saja berujung seperti daerah lain, yakni gesekan antara pihak taksi konvensional, angkot dan Go-Car. "Kami hanya menyampaikan penjelasan ini, sebelumnya kok dihalangi manajemen. Padahal untuk beroperasi perlu uji KIR, kartu pengawasan, dan izin angkutan," bebernya.

Berkaitan dengan pemblokiran aplikasi Go-Car sebenarnya masih menunggu dari Kemkominfo, namun dari Dishub akan berupaya secara maraton lakukan pendekatan terhadap mitra Go-Car agar memahami maksud sosialisasi dan penghentian operasi mereka.

"Yang harus mereka pahami adalah izin dan syarat yang harus dipenuhi. Kalau sudah legal kan aman. Kita meminta tolong dihentikan dulu operasinya sampai semua izin dan syarat terpenuhi, ini demi kondusivitas Kota Balikpapan," ujarnya.

Dishub sendiri secara maraton mensosialisasikan dan memberi pengertian mitra Go-Car untuk kooperatif segera mengurus izin dan syarat-syaat.

Sementara ini pihak Dishub juga masih akan mempersiapkan pembahasan mengenai Pergub dan Perwali yang mengatur tarif atas bawah dan kuota untuk angkutan khususnya taksi. "Kasihan angkot kalau tidak diatur," kata dia.

Sesuai revisi Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ada 11 poin yang tercantum dan dua di antaranya menjadi kewenangan daerah. Dua hal tersebut yakni tarif batas atas dan kuota angkutan khusus.

Untuk kuota taksi diatur sebesar 25 persen dari jumlah angkutan kota. Angkutan kota berjumlah sekitar 2.000 unit, sehingga 25 persennya berarti sekitar 500 unit, merupakan akumulasi taksi konvensional dan taksi online. "Berarti kuota tidak boleh bertambah dari 500 unit taksi," beber Dirman.

Penertiban taksi online yang selama ini dilaksanakan polisi berkaitan dengan pencegahan gesekan demi menjaga kondusifitas kota. Penghentian sementara dilakukan hingga pengurusan beres. "Cari makan yang adil, masa satu punya izin, satunya tidak," kata dia.

Permenhub 32/2016 berlaku efektif sejak 1 Oktober 2016, sementara revisi Permenhub nomor 32/2016 berlaku per 1 April 2017. Go Car diminta menyiapkan perizinan angkutan berupa mobil atau taksi online. Sudirman meminta masyarakat maupun pihak taksi online Go Car di Balikpapan untuk membedakan antara aplikasi dan angkutan yang jelas diatur.

Saat ini uji publik masih dilakukan, selanjutnya komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) juga akan dilakukan.

"Angkutan berbasis aplikasi harus ikut aturan yang tertuang, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang angkutan jalan dan angkutan umum. Ini negara hukum, semua harus taat hukum, kalau tidak, maka bisa menjadi masalah," pungkas mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Balikpapan ini.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :