EKSPOSKALTIM, Kutim- Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Bidang Bidang Perekonomian dan Keuangan Hasbullah Yusuf berjanji akan terus mengawal raperda tentang usaha depot air minum hingga menjadi Perda.
Hal ini, mengingat jumlah keberadaan depot air minum yang tidak memperhatikan kualitas banyak bermunculan. Akibatnya, berpotensi tinggi masyarakat yang menjadi korban.
Dari data yang dirilis Dinas Kesehatan Kutim awal 2016 lalu terdapat 402 depot air minum yang tersebar di Kutim. Namun dari angka itu, hanya 148 depot yang memiliki rekomendasi kelaikan dari dinkes.
Artinya, 254 depot tidak memiliki rekomendasi kelaiakan konsumsi. Berdasarkan data itu Hasbullah prihatin melihat kondisi ini.
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan perlindungan. Karena hal ini akan membahayakan kesehatan bila terus dikonsumsi masyarakat.
“Selain melindungi masyarakat dengan perda itu, juga dapat berpontesi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya. (adv)

