EKSPOSKALTIM, Kutim- Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mendukung penuh raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Perda Kabupaten Kutim Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Anggota Fraksi Golkar Aran Jau, dalam penyampaian pandangan umumnya menjelaskan, bahwa perubahan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5717 Tahun 2016 tentang pembatalan ketentuan Perda Kabupaten Kutim Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
“Dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8785 Tahun 2016 tentang pembatalan pasal 32 Perda Kabupaten Kutim Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan,” jelasnya.
Sementara, untuk raperda tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pendaratan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Balai Benih Ikan, merupakan raperda penting yang harus ditetapkan menjadi Perda. Kata dia, perda ini menjadi salah satu pendorong atau sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
“Pengelolaham perikanan di Kutim dengan wilayah perairan dan pesisir memiliki panjang garis pantai 152 kilometer serta strategis secara geografis. Sebelah selatan yang berbatasan dengan Selat Makassar dan laut Sulawesi potensi perikanan laut diperkirakan mencapai 9.449,2 ton per tahun. Agar dapat ditata secara baik serta menjadi sumber PAD kutim,” ujarnya. (adv)

