Mereka menjadi garda terdepan menjaga kebersihan jalan, taman, hingga tempat pembuangan akhir sampah. Namun di balik peran penting tersebut, penghasilan yang diterima pasukan kuning Samarinda masih belum menyentuh Upah Minimum Kota.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Di balik kerja keras ribuan ‘pasukan kuning’ menjaga kebersihan kota Samarinda, nyatanya upah yang mereka terima setiap bulan ternyata masih berada di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK).
Kondisi ini memicu kritik dari DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendesak pemerintah kota untuk segera menaikkan gaji para pekerja lapangan tersebut agar setara atau bahkan melebihi UMK demi menghapus kesenjangan sosial yang nyata.
"Mereka mendapatkan kurang lebih Rp2,4 juta gaji pokok ditambah Rp300 ribu uang gizi. Tapi Rp2,7 (juta) ini di bawah UMK. Jadi kita ingin minimal itu sejajar ataupun lebih," ujar Deni
Deni menekankan pentingnya asas keadilan sosial di lingkungan kerja Pemkot Samarinda. Ia menyatakan jajaran Komisi III memberikan dukungan penuh kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk merombak kesejahteraan para pekerja lapangan ini.
"Kita tidak ingin ada kesenjangan antara pekerja di sub-bidang atau OPD dinas yang lain. Karena mereka ini menggunakan tenaga yang luar biasa," tambahnya.
Menanggapi hal ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tak menampik realitas anggaran tersebut. Sekretaris DLH Samarinda, Dian Ruhendra, membeberkan bahwa saat ini ada ribuan tenaga lapangan yang menggantungkan hidupnya pada skema pengupahan ini.
"Sekitar 1.285 semuanya termasuk taman, tenaga kebersihan di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), termasuk penyapu jalan juga sama supir sekitar 120-an," urai Dian.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran nominal upah Rp2,7 juta yang dinilai di bawah UMK, Dian memberikan penjelasan. Ia berkilah bahwa regulasi Pemkot yang ada saat ini membatasi ruang gerak penyesuaian gaji mereka.
"Berbeda dengan outsourcing. Kami masih pakai aturan yang ada di pemkot, itu aturan sudah lama soal gaji segitu," ungkap Dian.
Ketimbang menjanjikan kenaikan upah, DLH saat ini berfokus mengubah sistem anggaran rutin menjadi swakelola. Menurut Dian, langkah ini murni demi efektivitas penggantian pekerja di lapangan, bukan untuk menaikkan nominal pendapatan.
"Jadi secara angka tetap, tapi untuk orangnya bisa fleksibel," jelasnya.
Mengenai kepastian usulan kenaikan gaji agar setara UMK, Dian mengisyaratkan bahwa keputusan akhir berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang harus menghitung kemampuan fiskal kota.
"Dalam kondisi keuangan kita ini butuh pertimbangan matang-matang dari TAPD apakah ini jadi prioritas. Kami usulkan, dan kami ikut arahan saja," singkat Dian.



