Setahun setelah mengungkap dugaan aliran dana batu bara senilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi, KPK terus memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam skema tersebut.
EKSPOSKALTIM, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara memasuki babak baru. KPK kembali memanggil tiga saksi dari lingkungan perusahaan tambang dan kontraktor batu bara guna mengurai dugaan aliran dana yang disebut mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara, dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Senin (13/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi yang dipanggil terdiri atas NF selaku Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi (PPA), ALF selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, serta RE yang merupakan Komisaris PT Pratama Andalan Persada (PAP) periode 2016–2018.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama NF selaku Kepala Departemen Legal PT PPA, ALF selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, serta RE selaku Komisaris PT PAP periode 2016–2018," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dan keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara gratifikasi yang berkembang dari kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Pemanggilan tersebut menambah daftar pihak yang dimintai keterangan KPK dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Direktur PT Lembuswana Perkasa berinisial DWN sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam perkara awal tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, lembaga antirasuah itu juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada Juni 2024, KPK mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Perkembangan signifikan muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Setahun berselang, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka korporasi tersebut menjadi pijakan bagi penyidik untuk terus menelusuri jaringan pihak yang diduga mengetahui, menikmati, maupun terlibat dalam aliran dana sektor batu bara yang kini menjadi fokus pengembangan perkara.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PT PPA dan PT PAP dinilai menjadi bagian dari upaya KPK memperdalam konstruksi perkara, sekaligus mengurai hubungan antarperusahaan yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi di sektor pertambangan batu bara Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari sebelumnya telah membantah adanya dugaan TPPU yang masih dikembangkan KPK. Ia menyatakan sejumlah aset yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk rumah keluarga di Tenggarong, bukan berasal dari hasil korupsi.



