EKSPOSKALTIM, Bontang- Sekretaris Dinas Tata Ruang (DTR) Kota Bontang Maksi Dwiyantokota yang ditemui di kantornya, di Graha Praja Taman, Bontang Lestari, Selasa (3/5/2016) menjelaskan, program kerja DTR yang sudah terealisasi ditahun 2016. Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa Dinas Tata Ruang telah menyelesaikan subtansi dari Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sebagai modal pengaturan ruang kota Bontang.
Untuk melangkah kepada kebijakan pembangunan, menurutnya semua sudah mempunyai pedoman Ruang Tata Kota. Termasuk pengakomodiran misi Walikota, diakuinya juga, ia telah siapkan sebelum Neni - Basri secara resmi menjabat Walikota dan Wawali kota Bontang. Pada substansinya, Maksi mengungkapkan jika aturan tersebut sudah dapat digunakan untuk lebih memperkuat, karena didalamnya terdapat regulasi mengenai pelanggaran yang nantinya akan diPerdakan.
Diungkapkannya, para Anggota DPRD Kota Bontang telah mendukung sehinga proses Perda RDTR ini sekarang sudah di tingkat Provinsi dan telah di evaluasi. “Sekarang masih dalam proses di Provinsi, kalo tidak ada masalah akan dikembalikan ke kita untuk segera diterbitkan Perdanya,” tukasnya.
Maksi menambahkan, di bulan juni mendatang Pemerintah Kota Bontang telah memiliki Perda RDTR, dimana Perda tersebut menjadi Perda RDTR pertama di Kalimantan. “Jadi ada Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) kita detilkan lagi, dan detilnya pun sudah selesai. Termasuk rencana bandara, kilang Miyak, Jalan tol itu sudah ada semua,” ujar Maksi
Terkait dengan itu, Nantinya Dinas Tata Ruang menjadi ujung tombak untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan sampai dengan pengendaliannya. Bila ada pelanggaran, menjadi kewenangan Dinas Tata Ruang untuk melakukan peneguran dan memberikan sanksi.
Dijelaskannya, Dinas Tata Ruang nantinya sebagai pusat kordinasi SKPD dalam hal pemakaian ruang-ruang. SKPD akan selalu fokus melakukan koordinasi ke Tata Ruang, karena menurutnya Tata Ruang lah yang nantinya memainkan perannya dalam memperlakukan ruang tersebut. “Apa bentuknya segi tiga atau segi empat, itu tehnisnya ada di Tata Ruang. Jadi kalau kami bilang tidak bisa, ya tidak bisa. Kalau dipaksakan sampai dibangun, itu sudah merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Sekarang ini, kata dia, tinggal menurunkan sub-sub Perda tersebut. Namun diungkapkannya, di akhir Desember 2016 mendatang, pihaknya telah memiliki standard operating procedure (SOP) dalam program pengaturan DTR, dan didalamnya nanti juga memiliki Protap sehingga di tahun 2017 mendatang pihaknya sudah akan take out untuk ruang.
“Tahapan Perda kita sekarang sedang evaluasi untuk di Provinsi. Untuk Tahapan program Dinas Tata Ruang sudah sampai pada pengimplementasi perwujudan perekomendasian, jadi rekomendasi ada di kita. Setiap ada masyarakat yang mau membangun, ia mesti memiliki surat rekomendasi dari kita berupa Surat Kesesuaian Tata Ruang (SKTR),” pungkasnya
Kendati demikian, diakuinya kendala dalam setiap upaya program itu pasti ada. Kendala pertama yang dihadapinya adalah kendala Internal terkait masalah kompetensi SDM pelaksana, kedua jumlah SDM pelaksana. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan program peningkatan SDM yang sudah terlaksana dan tinggal melakukan pemantapan saja.
“Untuk kegiatan yang sifatnya terkait sarana dan prasarana penunjang dari kegiatan, itu sudah kita usulkan. Tetapi kondisinya memang kondisi devisit, dan kita cuma memanfaatkan kondisi yang ada,” tukasnya
Sementara itu, terkait kendala external yang dihadapinya seperti kesadaran masyarakat, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi untuk menumbuhkan kesadaran itu. Di bulan juli dan Agustus nantinya pihaknya baru akan melakukan sosialisasi, karena menurutnya, efektifnya memang nanti setelah Idul Fitri.
“Kegiatan kita sudah sesuai dengan arahan DPA kita. Untuk kegiatan rutin kita saja, itu sudah 50 persen. Tinggal kegiatan-kegiatan yang sifatnya fisik yang sekarang masih di rasionalisasikan, seperti ada kegiatan yang kita tinggalkan dulu,” cetusnya.
Maksi berharap, Kedepan nya semua pihak mampu mematuhi semua peraturan yang ada agar peraturan RDTR ini nantinya bisa bermanfaat untuk pembangunan. Karena menurutnya, kesejahteraan itu dari pembangunan termasuk dalam hal peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat itu dari pembangunan.

