PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kantongi 12 Poket Sabu, Perantau Asal Banjarmasin Ini Diciduk di Wahau

Home Berita Kantongi 12 Poket Sabu, P ...

Kantongi 12 Poket Sabu, Perantau Asal Banjarmasin Ini Diciduk di Wahau
DR (38), diamankan petugas berpakaian sipil di kawasan Perkebunan Sawit, Jalan PT Tapian Nadenggan, Desa Jak Luay, Muara Wahau, Selasa (7/3) sore. (EKSPOSKaltim/Nirwana)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Seorang perantau asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial DR (38) diringkus pihak kepolisian Polsek Muara Wahau, karena  mengantongi 12 poket diduga narkotika jenis sabu, Selasa (7/3) sekitar pukul 15.00 Wita.

3 poket sabu yang diamankan disembunyikan di sebuah kotak rokok, sementara 9 poket lain di dompet milik pelaku.

Kronologis penangkapan sendiri bermula, saat pihak Polsek Muara Wahau mendapat informasi masuk bahwa di kawasan Blok E18, Divisi 2 Perkebunan Sawit, Jalan PT Tapian Nadenggan, Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau terindikasi akan menjadi lokasi transaksi sabu.

"Laporan masuknya, jam 2 siang,” jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf.

Polisi yang sudah menggelar penyelidikan cukup lama mendapati warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim) ini melintas dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu pula 3-5 anggota polisi berpakaian sipil bersama petugas keamanan sekitar meringkus pelaku.“Kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolres Kutai Timur, AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf.

Sejurus kemudian, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Muara Wahau. Saat ditimbang sabu yang diperoleh dari pelaku diketahui berkisar 5,82 gram. "Pria ini cerdik menyembunyikan narkotika secara terpisah, di sela-sela kotak rokok di saku sebelah kiri juga kami temukan,” tutur Kapolres. 

Selama ini DR sendiri diduga merupakan salah satu pemain lama dalam jaringan peredaran sabu di Wahau. “Kami masih lakukan pengembangan,” tambah Kapolres.

Sementara atas perbuatannya, DR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :