PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Edar Narkoba, 2 Sejoli Berhasil Diringkus

Home Berita Edar Narkoba, 2 Sejoli Be ...

Edar Narkoba, 2 Sejoli Berhasil Diringkus
SINDIKAR PEREDARAN NARKOTIKA: Dua pasangan sejoli, SM alias SD (kiri), dan rekannya IP (kanan) beserta barang bukti yang berhasil diamankan. (EKSPOSKaltim/Ndi)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Peredaran narkoba di Kota Taman yang kian marak membuat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang harus bekerja lebih ekstra.

Usai menerima informasi dari masyarakat yang menyebut jika di Jalan Teungku Umar RT 22, Berbas Pantai, Bontang Selatan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu, petugas langsung melakukan penelusuran. Adanya laporan tersebut sudah membuat resah mayarakat sekitar sejak sepekan belakangan.

Tepatnya pada, Minggu (5/3/2017) kemarin sekira pukul 08.45, petugas menyanggong salah satu pelaku SM alias SD. Namun dari hasil penggeledahan badan SM, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Tak puas, polisi langsung melakukan pemeriksaan rumah SM yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Disana alat petunjuk penggunaan sabu berupa satu set bong hisap. Setelah ditelisik didalamnya masih tersisa butiran kristal mematikan tersebut.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sebuah potong sedotan menyerupai sekop sebagai alat takar, timbangan digital, bungkus plastik klip kecil, korek gas, 5 lembar kertas catatan penjualan sabu, pipet, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,2 juta.

“Kami juga kantongi satu nama partner pelaku dalam berjualan sabu,” tutur Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.
 
Sesuai dengan pengakuan tersangka SM, lanjut Kapolres, barang-barang tersebut berasal dari seorang wanita berinisial IP alias NK (38), warga Jalan S. Hasanuddin, RT 23, Berbas Pantai, Bontang Selatan.

IP sendiri berhasil diamankan sekira pukul 10.15 wita. Barang bukti berhasil diamankan, dua  bungkus plastik klip kecil, HP Nokia, potongan sedotan atau alat takar, dan satu buah kantong plastik untuk pembungkus sabu yang akan dijual oleh tersangka SM. 

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka sebelumnya sudah menjadi Target Operasi (TO) pihaknya sejak 3 bulan terakhir. 

Saat ini keduanya telah digelandang ke Mapolres Bontang beserta sejumlah barang bukti tersebut dan akan dijerat pasal 114 sub 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :