EKSPOSKALTIM, Bontang- Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang mencurigai adanya praktik human trafficking atau perdagangan manusia dalam kasus yang menjerat lima perempuan asal Bandung di Bontang.
Dimana, dalam dua hari berturut turut pihak Satreskrim, Polres Bontang berhasil mengamankan lima perempuan yang diduga akan berkerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Sejauh penelusuran dilakukan, diketahui kelima perempuan tersebut berasal dari Bandung, Jawa Barat. Bahkan, seorang diantaranya merupakan masih berusia dibawah umur, yakni DU (17). Pihak LK3 menduga bahwa kelima perempuan tersebut merupakan korban perdagangan manusia.
Suratmi selaku pekerja sosial (peksos) LK3 menyebut, selama 2017 ini baru sekali kasus perdagangan manusia terjadi di Kota Taman. Kata Suratmi, hal serupa juga sudah pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Terakhir kami menangani kasus seperti ini kalau tidak salah tahun 2012 atau 2013. Waktu itu bernama Angel dan Yessi dari Palu, Sulawesi Tengah," kata Suratmi kepada EKSPOSKaltim, Minggu (5/3) malam di Mapolres Bontang.
Sekedar diketahui perdagangan manusia adalah segala bentuk jual-beli terhadap manusia, dan juga ekploitasi terhadap manusia itu sendiri seperti pelacuran (bekerja atau layanan paksa), perbudakan atau praktik yang menyerupainya, dan juga perdagangan atau pengambilan organ tubuh manusia.
Sejauh ini kasus yang kerap disebut dengan istilah Human Trafficking menjadi atensi pemerintah karena masuk dalam konteks kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Suratmi mengatakan jika kelima perempuan tersebut terbukti sebagai korban perdagangan orang, maka pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bontang wajib memberikan pendampingan. Namun, jika sebaliknya maka penanganan hukumnya akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Mengenai faktornya, Suratmi menjelaskan, dari setiap kasus yang ditangani, kebanyakan para korban mengaku dibujuk-rayu bekerja untuk melayani tamu yang ingin mengkonsumsi minuman keras (miras) oleh mucikari.
"Pastinya ada penawaran ke mereka (korban) sebelum melakukan hal ini. Seperti hanya menemani minum dan nyanyi, biasanya dari iming-iming ini mereka tertarik," tuturnya.
Selaras dengan hal tersebut, pengakuan DU salah satu yang diduga PSK mengatakan, ia hanya bekerja sebatas menemani minum miras dan nyanyi saja. "Yang lain-lain nggak aku mah, sebatas itu doang," tuturnya dengan logat khas sunda.
Mengenai hal ini, Walikota Bontang Neni Moerniaeni mengaku prihatin atas kasus yang melibatkan kelima perempuan tersebut. “Tentu memprihatinkan, kembalikan ke orang tuanya. Belum tentu orang tuanya tahu anaknya menjadi PSK,” kata Neni.
Dia juga mendorong agar aparat berwajib untuk menuntaskan kasus ini. “Tapi sebelum dikembalikan sebaiknya diberi bimbingan di panti sosial. Human Trafficking harus ditangkap dan diadili,” tambah Neni.
Sejauh ini Satreskrim, Polres Bontang sendiri masih belum menemukan adanya pelanggaran sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemeriksaan kelimanya, dilakukan secara intensif dan tertutup oleh satuan berlambang busur dan panah tersebut.
“Kami masih mendata dan meminta keterangan. Apakah masuk kategori pembinaan atau masuk dalam LP (Laporan Polisi),” ucap Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas, Iptu Suyono, beberapa waktu lalu.

