EKPOSKALTIM, Kutim – Kedisiplinan para pegawai di lingkungan pemerintah menjadi atensi tersendiri bagi Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar.
Pemkab Kutim sendiri diketahui telah menerbitkan surat terkait penegakan disiplin kerja pegawai. Sesuai rencana aturan tersebut mulai diberlakukan dan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kersa Kutim, Mugeni sudah memulai razia perdana, Kamis (10/2) hari ini.
Sasarannya pegawai PNS atau Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D) yang disinyalir suka mangkir dari pekerjaan alias bolos kerja.
"Tanpa terkecuali, baik PNS atau TK2D tidak boleh keluar Sangatta sebelum jam kerja berakhir. Hari Jum'at juga begitu," ujarnya.
Kata Mugeni pegawai bisa saja keluar Sangatta begitu ada Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pemkab Kutim.
“Diluar itu tidak boleh,” terangnya.
Dalam razia sendiri menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) serta melibatkan Polres), Inspektorat Wilayah (Itwil), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kutim.
“Hasilnya akan kita lihat,” jelas Mugeni kepada EKSPOSKaltim.
"Nanti semua kendaraan akan diberhentikan dan diperiksa. Akan kita lakukan setiap hari terutama pada Kamis dan Jumat. Bagi PNS dan TK2D yang kedapatan pada saat razia akan kita proses,” pungkasnya.
Diketahui rencananya razia akan digelar sejak pagi hingga petang mulai Kamis hingga Jum’at kedepan.
Tak hanya pegawai. Razia rencananya juga akan menyasar setiap kendaraan yang melintas di jalan Poros Sangaatta – Bontang.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !