PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ngurus IMB, HO dan SIUP di Bontang Wajib Bawa Pohon

Home Berita Ngurus Imb, Ho Dan Siup D ...

Ngurus IMB, HO dan SIUP di Bontang Wajib Bawa Pohon
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPTK-PTSP Kota Bontang, Ahmad Aznem. (Dok.Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Dalam mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), HO dan SIUP di Kantor Dinas Penanaman, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTK-PTSP) Kota Bontang, masyarakat diwajibkan menyumbang 1 pohon tumbuhan berjangka panjang.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Bontang Nomor 12 tahun 2006, tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Bontang yang berwawasan lingkungan.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPTK-PTSP Kota Bontang, Ahmad Aznem, mengatakan bahwa kebijakan ini juga untuk mendukung program Pemerintah Bontang saat ini, yakni Green City.

"Untuk sementara 3 Perijinan ini saja, IMB, HO, dan SIUP,” kata Aznem di kantornya, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Rabu (1/2/17).

Menurutnya, kebijakan ini tentunya tidak memberatkan masyarakat karena yang akan disumbangkan tidak mencapai puluhan pohon setiap orangnya, namun hanya satu pohon saja.

"Saya rasa tidak membuat berat, ini kan untuk kita juga, untuk kota ini tetap hijau. Apalagi yang sering urus ijin ini kebanyakan dari pengusaha-pengusaha," tukasnya.

Dikarenakan sudah menjadi Perwali, pihaknya berharap masyarakat dapat memaklumi hal tersebut dan menjadikan suatu kewajiban dalam pengurusan ijin IMB, HO dan SIUP.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :