EKSPOSKALTIM, Bontang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menerangkan bahwa di sepanjang tahun 2016 lalu, sebanyak 6.700 masyarakat Kota Bontang belum melakukan perekaman E-KTP.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Disdukcapil Kota Bontang, Eka Dedy Ansharidin, saat ditemui dikantornya belum lama ini, Rabu (11/1).
Dijelaskan Eka (akrab ia disapa, red) beberapa indikator yang menyebabkan warga ini belum melakukan perekeman E-KTP, diantaranya perubahan status dari KTP lama ke E-KTP.
"Ada pula karena sedang bekerja dan kuliah di luar kota sehingga tidak dapat melakukan perekaman," paparnya
Meski begitu, kata dia, masyarakat tetap mampu melakukan perekaman kendati sedang berada diluar kota. Caranya, dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk dilakukannya perekaman.
"Karena kita kan online mas, jadi kalau kita melakukan perekaman di kota lain akan terlihat di Kota Bontang,"ujarnya.
Ia pun berharap agar masyarakat lebih memperhatikan hal ini, dengan segera melakukan perekaman. Karena perekaman KTP Elektronik ini, merupakan program nasional sekali seumur hidup.
Diimbuhkannya, jika masyarakat tersebut sudah melakukan perekaman, maka tidak perlu lagi melakukan perekaman ulang meski pindah ke kota lain atau berubah status.
"Perekaman ini kan 1 kali, jika kita pindah alamat atau berganti status, tidak mesti melakukan perekaman lagi, cukup ganti status dari status lama ke status baru," pungkasnya. (*)

