EKSPOSKALTIM, Kutim - Nico Demua Silaban (25) terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 Juta atas kasus penghinaan agama melalui jaringan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut terungkap saat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sangatta, Bukit Pelangi, pada Rabu 11 Januari 2017 kemarin.
Nico dikenakan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana postingannya di grup facebook beberapa waktu lalu dinilai bermuatan penghinaan terhadap agama.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Tornado Edmawan,SH.MH, yang didampingi Wakil Ketua Andreas Pungky Maradona,SH.MH dan M. Ridhuan, SH.
"Sidang putusan akhir dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda 5 juta. Namun apabila tersangka tidak dapat membayar denda tersebut, maka masa tahanan akan di tambah 3 bulan," ujar hakim.
Pada putusan akhir ini, hakim juga mempersilahkan kepada tersangka untuk melakukan banding jika merasa keberatan.
"Tapi bila banding dilakukan, tersangka harus siap dengan hasil akhirnya. Apakah masa tahanan bertambah, ataukah berkurang, atau bisa jadi akan tetap seperti ini. Silahkan dipikirkan kembali," tandasnya.
Seperti diketahui, Nico ditangkap polisi atas ulahnya memposting sebuah gambar babi disebuah grup facebook Forum Jual Beli Sangatta, jelang lebaran Idhul Adha beberapa waktu lalu.
Dalam kolom keterangan gambar tersebut, Nico menuliskan caption “Babi Imut, Bisa Buat Lebaran Haji”. Sontak, postingan ini membuat Netizen dan sebagian warga Kutim pun geram.

