EKSPOSKALTIM, Bontang - Tak butuh waktu lama usai menangkap FD, Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus 3 pelaku Narkoba lainnya setelah melakukan pengembangan kasus peredaran Narkoba di Kota Taman.
Dari pengembangan kasus FD, polisi berhasil mengamankan AH (40) di Jalan Flores, Gang Kalimutu, RT 25, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Selasa (10/1) sore.
AH ditangkap usai polisi melakukan penangkapan terhadap FD. Dari hasil interogasi polisi, FD mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya ia dapatkan dari AH ini.
Dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, dan uang sebesar Rp600 ribu.
“Barang Bukti ini diakui kepemilikannya oleh AH,” kata Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, yang diwakili Kasubag Humas Iptu Suyono, Rabu (11/1).
Di hari yang sama pula, sebelumnya sekira pukul 13.45 Wita polisi juga mengamankan pelaku Narkoba berinisial MP (37), di Jalan Ahmad Yani, No 26, RT 001, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
“Penangkapan MP bermula dari informasi warga, jika salah satu rumah beralamatkan tersebut sering digunakan untuk bertransaksi Narkoba,” ujar Suyono.
Dari penangkapan MP ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu seberat 0,54 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil butiran kristal jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau, 1 (satu) set alat hisap Sabu (Bong), 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dan 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai alat penakar (sendok).
“Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pelaku Narkoba lainnya di hari yang sama pula, sekira pukul 13.00 Wita,” kata Suyono.
Pelaku berinisial Js (35), di tangkap di Jalan Anggrek Bukit Indah, RT 037, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (10/1) siang. Dari penangkapan Js ini, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze R warna hitam, dengan nomor polisi KT 2931 DJ.
“Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dengan casing warna biru pada bagian belakang,” bebernya.
Dijelaskan Suyono, Js merupakan pelaku yang bermufakat dengan tersangka FD untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Js juga yang meminjamkan kendaraan roda dua ke FD, guna memperlancar upaya penjualan barang haram ini.
Tak hanya itu, Js jugalah yang meminjamkan modal ke pelaku AH untuk membeli sabu-sabu. Kini, ketiga tersangka pelaku Narkoba tersebut telah diamankan kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Penangkapan ketiga pelaku yang hanya butuh waktu delapan jam usai menangkap tersangka FD, menjadi bukti bahwa Polres Bontang sangat serius memberantas peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukumnya.

