EKSPOSKALTIM, Sangatta- Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur, saat ini tidak perlu pergi ke Samarinda untuk mengurus paspor. Karena Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar telah meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) yang terletak di Jalan Wolter Mongensidi, Sangatta, Rabu (14/12/2016).
Peresmian itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Kutim Ismunandar dan didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Agus Saryono serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Bapak MUJIYONO.
Saat memberikan sambutannya, Bupati Kutim Ismunandar menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham kaltim yang telah bersedia membuka Unit Layanan Paspor di wilayahnya. Karena kata dia, dengan adanya ULP ini dapat mempermudah masyarakat Kutai Timur untuk membuat paspor.
“Sekarang Kalau mau buat paspor tidak usah ke samarinda lagi,” kata Ismunandar.
Ia juga berharap, keberadaan ULP disangatta dapat membatu Pemerintah Kutim dalam menangani tenaga kerja asing yang masuk ke Kutai Timur. "ULP ini bisa membantu kami mengawasi dan mendata para tenaga kerja asing di Sangatta,” ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim, Agus Saryono mengungkapkan alasan dipilihnya wilayah sangatta untuk pembangunan ULP ini, karena menurutnya wilayah sangatta letaknya sangat strategis yang berdekatan dengan Kota Bontang.“Warga Bontang juga bisa urus paspor di ULP ini,” ungkapnya.
Agus juga mengungkapkan, salah satu syarat yang harus dimiliki saat ke luar negeri yaitu memiliki Paspor, dan Saat ini di Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda banyak masyarakat kaltim yang ikut antrian pembuatan paspor.
“Semoga dengan beroperasinya ULP di Sangatta ini, bisa mengurangi antrian pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Samarinda,” harapnya.
Sekedar informasi, ULP Sangatta hanya memberikan pelayanan paspor untuk:
Permohonan paspor baru.
Penggantian paspor karena habis masa berlaku.
Penggantian paspor karena halaman penuh.
Penambahan nama pada paspor lama untuk tujuan Haji dan Umroh.
Untuk penggantian paspor yang bermasalah seperti paspor hilang dan paspor rusak tidak bisa dilakukan di ULP Sangatta tetap harus dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, karena memerlukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

