20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ketua Komisi II Berharap Mahulu Segera Miliki Perda Bangunan Gedung


Ketua Komisi II Berharap Mahulu Segera Miliki Perda Bangunan Gedung
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahakam Ulu (Mahulu), Suharto, saat wawancara dengan awak media di kantornya, Selasa (6/12). (EKSPOSKaltim/Arsyad)

EKSPOSKALTIM, Mahulu Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahakam Ulu (Mahulu), Suharto mengharapkan Raperda Bangunan Gedung (BG) yang merupakan Raperda prakarsa DPRD secepatnya bisa disahkan.

Pasalnya dari yang ia ketahui, hanya Kabupaten Mahakam Ulu saja yang belum memiliki Perda tentang Bangunan Gedung (BG), dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kendati semua Raperda prakarsa DPRD sangat penting untuk segera disahkan, namun yang harus diprioritaskan menurutnya yakni Raperda BG. Karena jika Raperda BG ini lambat untuk disahkan, maka pembangunan perkantoran pun akan terlambat.

"Makanya kami dari Fraksi Gerindra dalam rapat pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda, kami sampaikan agar Raperda segera di sahkan terutama raperda BG," kata Suharto saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Poros Ujoh Bilang - Long Bagun, Selasa (6/12).

Lebih lanjut jika Raperda BG ini sudah disahkan kata dia, masyarakat pun akan merasa lebih hati-hati dalam membangun rumah maupun bangunan lainnya. Karena ia yakin masyarakat akan takut untuk menyalahi aturan yang berlaku.

"Semua mengenai pembangunan gedung sudah diatur dalam Raperda BG, jika sudah disahkan nantinya, pemerintah dan masyarakat tidak bisa membangun gedung begitu saja, karena ada peraturan yang harus dipatuhi," tukasnya.

Dari itu, selaku Ketua Komisi II dan Anggota Fraksi Gerindra , ia sangat mendukung percepatan pengesahan empat Raperda prakarsa DPRD, agar segera diberlakukan di masyarakat. (Adv).

Reporter : Arsyad    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0