PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Menteri PPA Ajak Publik Empati Ibu-Anak Korban Tragedi Madiun: Tahan Spekulasi

Home Berita Menteri Ppa Ajak Publik E ...

Hormati duka mendalam keluarga korban ibu dan anak yang ditinggalkan, bagaimana dorongan pemerintah untuk memperkuat benteng perlindungan di tengah himpitan sosial?


Menteri PPA Ajak Publik Empati Ibu-Anak Korban Tragedi Madiun: Tahan Spekulasi
Jenazah DH (30) dan anaknya, AGF (4), korban dugaan pembunuhan di Madiun, Jawa Timur, tiba di rumah duka di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 03.23 WIB. Keluarga dan kerabat menyambut kedatangan keduanya dengan isak tangis. Foto: Kompas

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Tragedi berdarah yang merenggut nyawa seorang ibu dan anaknya di Madiun, Jawa Timur, memantik perhatian serius pemerintah pusat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyikapi kasus ini dengan empati tinggi serta menghentikan asumsi liar guna memberikan ruang bagi kepolisian menuntaskan proses hukum.

Sembari menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan mendalam, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa insiden memilukan di Jawa Timur tersebut merupakan alarm keras tentang betapa krusialnya memperkuat benteng perlindungan perempuan dan anak, baik di lingkup domestik maupun lingkungan sosial.

"Kami mengajak masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini dengan penuh empati, menghormati korban dan keluarga yang ditinggalkan, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Ia menyoroti bahwa tindakan preventif untuk mencegah kekerasan serupa terulang tidak cukup hanya dengan penegakan hukum di hilir. Perlindungan bagi perempuan harus berjalan beriringan dengan penguatan ketahanan keluarga serta pemberdayaan ekonomi yang nyata.

Realitas Tekanan Kompleks dan Penguatan Kemandirian

Arifah tak menampik bahwa kehidupan perempuan hari ini dihadapkan pada himpitan beban yang sangat kompleks, mulai dari tekanan ekonomi, beratnya tanggung jawab pengasuhan anak, hingga dinamika kondisi lingkungan sosial.

Untuk itu, ruang aman dan bermartabat bagi perempuan hanya bisa terwujud jika ada kolaborasi solid antara dukungan keluarga, kepedulian lingkungan sekitar, serta kehadiran negara secara nyata. Salah satu benteng paling krusial adalah pemberdayaan sektor ekonomi.

"Pemberdayaan ekonomi perempuan perlu terus diperkuat agar perempuan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kesejahteraannya. Pada saat yang sama, dukungan sosial, perlindungan hukum, dan layanan yang mudah dijangkau juga harus tersedia ketika perempuan menghadapi situasi yang membutuhkan pertolongan," tegas Arifah.

Akses yang setara terhadap dunia pendidikan, pelatihan keterampilan, lapangan kerja, hingga penguasaan sumber daya ekonomi dinilai menjadi kunci utama agar perempuan mampu bertransformasi menjadi sosok yang mandiri dan berdaya dalam mengambil keputusan penting bagi keluarganya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun bermula dari hubungan tersangka dengan DH (30), yang disebut sebagai suami istri siri sejak sekitar dua tahun lalu. Pernikahan tersebut berlangsung di Kalimantan dan keduanya sempat tinggal bersama di wilayah itu selama sekitar dua bulan. DH dan anaknya, AG (4), diduga dibunuh pada 20 September 2026.

Polda Jawa Timur mengungkap, motif sementara pembunuhan diduga dipicu perselisihan saat tersangka dan DH bertemu di sebuah hotel. DH diduga dicekik hingga meninggal di kamar hotel, sedangkan AG diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil. Polisi juga mendalami informasi bahwa keduanya sempat tinggal bersama di Ponorogo selama empat bulan terakhir serta kabar DH menginginkan pernikahan mereka disahkan secara hukum.

Setelah kedua korban meninggal, tersangka diduga membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan jasad dan menghilangkan jejak. Polda Jawa Timur kemudian menetapkan tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :