Tak main-main, pasokan puluhan gram sabu ludes dijual hanya dalam waktu 2 hari dengan keterlibatan mantan pegawai honorer. Bagaimana modus sistem jejak yang digunakan jaringan ini di Tanjung Laut?
EKSPOSKALTIM, Bontang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil meringkus dua orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Loktuan dan Tanjung Laut, Rabu (4/11/2026).
Pelaku yang ditangkap merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) dan mantan tenaga honorer yang bertindak sebagai rekan edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (35), seorang IRT warga Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, serta RAS (39), mantan pegawai honorer yang bermukim di Kelurahan Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas lalu lintas orang di depan kediaman IS.
"Awalnya dicurigai banyaknya orang yang berkumpul di depan rumah IS. Ternyata saat digerebek, orang yang keluar masuk dan berkumpul di depan rumah IS itu transaksi sabu," beber AKP Larto.
Dalam penggerebekan di rumah IS, petugas menemukan 16 poket sabu seberat total 4,64 gram.
Kepada polisi, IS mengaku memesan 50 gram sabu dari jaringan misterius dan pasokan tersebut habis dipasarkan hanya dalam kurun dua hari.
Sebagian barang haram tersebut diserahkan kepada RAS untuk didistribusikan di wilayah Tanjung Laut dengan modus sistem jejak.Pengembangan di lapangan membawa tim polisi ke rumah kontrakan RAS di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan tiga poket sabu seberat 24,48 gram yang terbungkus kain merah.
"Si RAS ini residivis, dia pernah tersandung perkara narkotika. Yang bersangkutan tercatat sebagai tenaga honorer, namun sudah tidak bekerja lagi. Hasil pemeriksaan, RAS mengaku kembali menjalankan bisnis terlarang karena alasan ekonomi," tambah Larto.
Selain puluhan poket sabu, polisi turut menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, alat isap (bong), sedotan runcing, dan pembungkus kain.
Kini IS dan RAS telah ditahan di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


