Ditreskrimsus Polda Kaltim tetapkan tiga direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024. Berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejati Kaltim.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim tetapkan tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Mereka diduga terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltim.
"Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024," kata Tedy dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026) malam.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini berkas ketiga tersangka sedang diteliti jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Pelimpahan berkas tahap I merupakan bagian proses hukum untuk pastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum perkara lanjut ke tahap berikutnya.
Soal peran masing-masing tersangka, modus operandi, serta rangkaian peristiwa yang jadi dasar penyidikan, Ditreskrimsus Polda Kaltim berencana sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
"Lebih lanjut untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, modus operandi, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidikan, Ditreskrimsus Polda Kaltim akan menyampaikan penjelasan lebih terperinci dalam kegiatan konferensi pers," ujar Tedy.
Polda Kaltim tegaskan penanganan perkara dilakukan berdasar alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus koordinasi dengan kejaksaan untuk pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Tedy imbau masyarakat tak berspekulasi dan beri kepercayaan kepada penyidik.
Polda juga tegaskan terhadap ketiga tersangka tetap berlaku asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian proses hukum yang masih harus dilanjut lewat tahapan peradilan.

