PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Hasil Lelang Batu Bara Kasus Samin Tan Tembus Rp264 Miliar, Lampaui Limit Awal Kejagung

Home Berita Hasil Lelang Batu Bara Ka ...

Ratusan ribu ton batu bara sitaan dalam kasus dugaan korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali terjual melalui lelang. Kali ini, 209.081,97 ton batu bara laku Rp264 miliar.


Hasil Lelang Batu Bara Kasus Samin Tan Tembus Rp264 Miliar, Lampaui Limit Awal Kejagung
Komoditas batu bara senilai Rp263 miliar sitaan dari tersangka Samin Tan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mencatat hasil lelang 209.081,97 ton batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mencapai Rp264 miliar. Nilai tersebut melampaui harga limit awal yang ditetapkan sebesar Rp263 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilaksanakan BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

“BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264 miliar,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10). 

Batu bara tersebut merupakan barang sitaan dari tersangka Samin Tan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada 2016–2025.

Objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 metrik ton (MT) batu bara yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan sekitar 66.000 MT yang berada di atas 15 tongkang di area jetty yang sama, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Sebelum dilelang, objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit Rp263 miliar. Peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.

Anang menyebut hanya ada satu peserta yang disahkan sebagai pemenang lelang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR. Penawaran yang diajukan mencapai Rp264 miliar atau lebih tinggi Rp1 miliar dari nilai limit.

Dengan tambahan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,9 miliar, total kewajiban pembayaran pemenang mencapai sekitar Rp272 miliar.

Setelah dikurangi uang jaminan Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang lelang masih harus melunasi kekurangan pembayaran sekitar Rp142 miliar.

“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Anang.

Sebelumnya, sebanyak 436.283,08 ton batu bara sitaan dari tersangka Samin Tan juga telah terjual melalui lelang bersama KPKNL Banjarmasin dengan nilai Rp179 miliar.

Dengan demikian, berdasarkan dua transaksi lelang yang disampaikan Kejaksaan Agung, total batu bara sitaan yang terjual mencapai 645.365,05 ton dengan nilai penjualan Rp443 miliar.

Hasil penjualan tersebut belum menjadi penerimaan final negara karena, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung, dana bersih lelang masih ditempatkan di rekening penampungan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :