PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Satu Dekade Persetujuan Paris, Karhutla Kalimantan Masih Membara: Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Home Berita Satu Dekade Persetujuan P ...

Sepuluh tahun setelah Persetujuan Paris diadopsi, kebakaran hutan dan lahan masih berulang di Kalimantan. Di Kalimantan Timur, sekitar 16.865 hektare lahan terbakar sepanjang 2026, dengan 69 persen di antaranya berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.


Satu Dekade Persetujuan Paris, Karhutla Kalimantan Masih Membara: Siapa Harus Bertanggung Jawab?
Petugas BPBD Kabupaten Banjar berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). Pemerintah mengerahkan sebanyak 12.880 personel gabungan dari unsur pemerintah dan masyarakat di tiga provinsi prioritas yaitu Kalimantan Barat sebanyak 1.410 personel, Kalimantan Tengah 10.700 personel dan 770 personel di Kalimantan Selatan untuk menangani karhutla di wilayah Kalimantan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Satu dekade setelah Persetujuan Paris diadopsi pada 2015, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berulang di Kalimantan. Di tengah komitmen penurunan emisi dan perlindungan lingkungan, kebakaran terus membebani warga sekaligus memunculkan pertanyaan tentang pengawasan lahan dan pertanggungjawaban pemegang konsesi.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan menilai karhutla bukan semata-mata konsekuensi musim kemarau atau cuaca ekstrem. Bencana ekologis ini juga mencerminkan persoalan tata kelola hutan dan lahan, lemahnya pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Melalui diskusi media bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab Negara atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10), koalisi mendesak pemerintah membuktikan komitmen iklim melalui tindakan nyata.

Koalisi menilai target penurunan emisi nasional melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dan agenda FOLU Net Sink 2030 akan kehilangan makna apabila kebakaran terus berulang tanpa tindakan korektif yang konsisten.

Ribuan Hektare Terbakar di Wilayah Konsesi

Di Kalimantan Timur (Kaltim), catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menunjukkan sekitar 16.865 hektare lahan terbakar sepanjang 2026. Sebanyak 69 persen atau sekitar 11,6 ribu hektare di antaranya berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.

Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, menyebut wilayah ini menghadapi krisis yang saling bertumpuk. Tekanan industri ekstraktif dari sektor batu bara, migas, sawit, dan kehutanan berlangsung bersamaan dengan efisiensi anggaran, menyempitnya ruang fiskal daerah, kelangkaan BBM, dan persoalan asap.

Dampak kesehatan juga menjadi perhatian. Data Dinas Kesehatan mencatat lebih dari 228 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota di Kaltim. Kasus terbanyak berada di Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Buyung mengingatkan, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena lonjakan kasus ISPA terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla. Data itu tidak serta-merta membuktikan seluruh kasus disebabkan paparan asap kebakaran.

Meski demikian, ia menegaskan penanganan krisis tidak cukup hanya dengan pemadaman, pembagian sembako, dan masker.

“Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” tegasnya.

Buyung menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam yang sarat rente.

“Di sektor ekstraktif selalu ada empat K: korupsi, kerusakan, konflik, dan kriminalisasi,” katanya.

Pokja 30 mendesak pemerintah menjamin anggaran layanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, hingga perlindungan sosial bagi warga terdampak dan kelompok rentan.

Mereka juga meminta layanan kesehatan akibat paparan asap yang terukur, keterbukaan data karhutla dan daftar perusahaan di wilayah terbakar, audit lingkungan terhadap konsesi yang terbakar, serta transparansi anggaran kebencanaan.

Kalbar: 40 Ribu Hektare Terbakar

Gambaran serupa disampaikan Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, mengenai Kalimantan Barat (Kalbar). Menurutnya, indeks kualitas udara di Pontianak dalam beberapa hari terakhir berada di kisaran 400 hingga 500.

Sejak Juli, sekitar 40 ribu hektare lahan disebut telah terbakar, dengan titik api terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Catatan Gemawan menunjukkan lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang belum beroperasi.

Sementara itu, kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalbar mendekati besaran APBD provinsi yang mencapai sekitar Rp5,4–5,6 triliun dalam sebulan.

Arniyati mempertanyakan pihak yang gagal mencegah kebakaran, pihak yang memperoleh keuntungan dari tata kelola lahan, serta pihak yang seharusnya menanggung kerugian.

“Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya,” kata Arniyati.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Ia juga menyoroti pemotongan dana desa atas nama efisiensi yang dinilai membuat Masyarakat Peduli Api (MPA), sebagai garda terdepan pencegahan kebakaran di tingkat desa, kehilangan dukungan.

Beban warga, menurutnya, tidak berhenti pada ancaman kesehatan. Masyarakat juga harus mengeluarkan biaya untuk masker dan pemeriksaan kesehatan yang hanya tersedia di beberapa titik. Anak-anak yang terpaksa belajar daring dari rumah pun membutuhkan kuota internet.

“Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta tangguh dan beradaptasi. Anak-anak di sini sekarang bilang ada tiga musim; musim panas, musim hujan, dan musim asap,” ujarnya.

Gemawan mendorong agar peta risiko karhutla menjadi dasar perencanaan APBD. Organisasi tersebut juga mengusulkan dasbor publik yang mengintegrasikan data titik panas, luas lahan terbakar, gambut, HGU atau konsesi, kualitas udara, serta perkembangan penegakan hukum.

Setiap kebakaran, menurut Gemawan, perlu diikuti pemeriksaan, evaluasi, dan penelusuran dugaan pelanggaran. Pengawasan harus menyasar penguasaan dan pengelolaan lahan, disertai pemulihan ekosistem gambut dan dampak yang ditanggung masyarakat.

Peladang dan Masyarakat Adat Jangan Disalahkan

Direktur Perkumpulan PADI, Among, menolak narasi yang menempatkan peladang dan masyarakat adat sebagai penyebab utama karhutla. Namun, ia mengingatkan bahwa gerakan masyarakat sipil juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan pembakaran yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat.

Among menjelaskan berladang dalam tradisi masyarakat adat merupakan proses yang membutuhkan kehati-hatian dan melalui tahapan ritual. Prosesnya mencakup persiapan lahan, membaca arah angin, hingga membakar secara terkendali di area terbatas.

“Aturan sekarang hanya menjadi karpet merah untuk para pengusaha dan kapitalis,” ujarnya.

Arniyati menambahkan sebagian peladang membakar lahan karena berada dalam situasi terpaksa ketika pasar hanya menyerap komoditas sawit. Karena itu, persoalan karhutla, menurutnya, perlu dibaca secara struktural, bukan dengan menyalahkan warga.

PADI bersama sejumlah pihak kini mendorong agar wilayah-wilayah adat di Kaltim yang telah diakui secara hukum segera dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.

Satu Dekade Persetujuan Paris, Komitmen Dipertanyakan

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menilai karhutla yang terus berulang mencerminkan pilihan politik pembangunan pemerintah.

Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Namun, Fathur menilai perubahan setelah kesepakatan tersebut belum terlihat memadai di lapangan.

“Dari Persetujuan Paris, NDC yang diperbarui, hingga FOLU Net Sink 2030, di tahun 2026 ini semuanya seperti tidak ada artinya,” ujarnya.

Fathur juga menyoroti ketimpangan kewenangan dalam penanganan karhutla di Kaltim. Wilayah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang kewenangannya berada di pemerintah pusat, disebut menyumbang titik api terbanyak dan kebakaran terluas. Sementara itu, beban pemadaman beserta anggaran penanganannya justru ditanggung pemerintah daerah.

Menurutnya, pemadaman api dan koreksi kebijakan merupakan dua hal berbeda. Penanganan darurat tidak cukup apabila persoalan tata kelola dan pengawasan lahan tidak dibenahi.

“Kita selalu menggugat negara untuk menempatkan keselamatan rakyat dan ekosistem di atas kepentingan eksploitasi,” katanya.

Ia mendorong publik dan media menggeser perhatian dari sekadar jumlah titik api dan luas lahan terbakar ke pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menguasai wilayah tersebut, siapa pemilik manfaatnya, siapa yang membiayai, dan siapa yang membeli produknya.

Fathur juga mencatat bahwa gugatan karhutla sejak 2015 belum pernah menyentuh level pemilik perusahaan. Karena itu, ia menilai diperlukan strategi gugatan iklim baru, termasuk lintas negara.

Koalisi Desak Data Perusahaan Dibuka

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, DPR RI, DPRD, serta aparat penegak hukum mengambil langkah nyata untuk menghentikan pengulangan karhutla.

Mereka meminta penanganan bergeser dari respons darurat menuju pencegahan berbasis lanskap, dengan peta risiko kebakaran sebagai dasar perencanaan dan penganggaran.

Pemerintah juga didesak memverifikasi setiap titik api di wilayah konsesi dan membuka informasi mengenai status lahan, pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta tindakan hukum maupun administratif yang diambil.

Keterbukaan itu, menurut koalisi, perlu mencakup integrasi data karhutla, perizinan, konsesi, dan informasi pemilik manfaat (beneficial ownership) perusahaan pemegang konsesi yang terbakar. Audit lingkungan dan evaluasi kepatuhan perusahaan juga harus dilakukan, disertai penegakan hukum hingga ke level pemilik serta pelaksanaan putusan.

Di sisi perlindungan warga, koalisi meminta pemerintah menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, menjaga anggaran layanan dasar agar tidak dipangkas, serta memperkuat dukungan bagi MPA dan desa. Anggaran kebencanaan juga harus dibuka agar dapat diawasi publik.

Koalisi turut mendesak pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dalam tata ruang, penghentian stigmatisasi dan kriminalisasi peladang, serta pembuktian komitmen Persetujuan Paris, NDC, dan FOLU Net Sink 2030 melalui keputusan nyata mengenai perizinan, tata ruang, dan pengawasan.

Bagi koalisi, pengulangan karhutla menuntut lebih dari sekadar pemadaman. Pemerintah perlu membuka siapa yang menguasai lahan terbakar, menguji kepatuhan pemegang izin, dan memastikan pihak yang terbukti melanggar dimintai pertanggungjawaban.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :