Batu bara sitaan senilai Rp179 miliar dari kasus Samin Tan telah laku dilelang, tetapi upah 960 pekerja tambang di Tabalong belum juga dibayarkan. Setelah delapan bulan menunggu, perwakilan buruh sampai harus mengumpulkan donasi untuk berangkat ke Jakarta dan menyomasi Kejaksaan Agung.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Mereka berangkat dari Tanjung menuju Jakarta bukan untuk mencari pekerjaan baru, melainkan menagih upah yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan.
Dengan bekal hasil urunan dan sumbangan sukarela sesama pekerja, perwakilan buruh PT Bagus Bumi Persada (BBP) mendatangi sejumlah instansi pemerintah, membawa satu tuntutan, yaitu hak upah 960 pekerja tambang di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, segera dibayarkan.
Perjalanan itu berlangsung setelah batu bara sitaan terkait perkara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang dikaitkan dengan Samin Tan laku dilelang senilai sekitar Rp179 miliar pada 23 September 2026. Namun, hasil lelang tersebut belum menjawab pertanyaan yang terus menghantui para pekerja, yakni kapan upah mereka akan diterima?
Kriston Gultom, perwakilan karyawan BBP site Tabalong, Tanjung, mengatakan perjuangan menuntut pembayaran hak pekerja telah dilakukan melalui berbagai jalur. Setelah upaya di tingkat daerah belum memberikan kepastian, ia bersama perwakilan pekerja lainnya berangkat ke Jakarta pada Kamis (22/10).
Mereka adalah Gultom, A. Riyadi yang merupakan aktivis buruh sekaligus Ketua SP/KEP Tabalong, Golius sebagai perwakilan karyawan BBP site Mantimin, serta Ryan Ronaldus T., perwakilan pekerja yang merupakan putra daerah Dayak Upau.
Perjalanan itu tentu tidak ditopang dana perusahaan ataupun bantuan perjalanan yang telah terjamin. Selama sekitar sepekan, mereka mengumpulkan sumbangan sukarela dari rekan-rekan sesama pekerja. Riyadi turut membantu biaya transportasi agar tiga perwakilan karyawan dapat berangkat ke Jakarta.
“Syukur alhamdulillah, kami bisa berangkat tanggal 22 dari Tanjung ke Banjarmasin, jam 12.30 kami berangkat dari Banjarmasin ke Jakarta, langsung tancap pada hari itu juga ke Kemenaker untuk menyampaikan permohonan surat bantuan pembayaran gaji kami,” ungkap Gultom.
Mereka tiba di Jakarta dengan agenda mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, Said Iqbal. Tujuannya sama, meminta bantuan agar tunggakan upah tidak terus berlarut.
Batu Bara Laku, Upah Belum Dibayar
Bagi para pekerja, lelang batu bara sitaan pada September lalu sempat menjadi titik harapan. Mereka sebelumnya mendapat informasi bahwa pembayaran gaji dapat dilakukan dari hasil lelang tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Gultom mengingat betul audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong pada 13 Juli 2026. Menurut dia, saat itu Kepala Kejari menyampaikan pesan dari pimpinan pusat bahwa gaji karyawan akan dibayarkan dari hasil lelang tanpa menunggu putusan inkrah.
Ketika batu bara sitaan akhirnya terjual, para pekerja berharap pembayaran segera menyusul. Namun, hingga akhir Oktober, mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai waktu pencairan.
Menurut informasi yang diterima perwakilan pekerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana hasil lelang sekitar Rp179 miliar tersebut telah berada di Kejari Jakarta Pusat. Informasi itu menjadi salah satu alasan mereka kembali meminta kejelasan kepada Kejagung.
Pada Selasa (6/10), perwakilan pekerja telah bermediasi dengan Komisi I DPRD Tabalong. Mereka kemudian bertemu Bupati Tabalong pada Jumat (9/10), meminta bantuan untuk menjembatani tuntutan karyawan BBP site Mantimin yang berjumlah 960 orang kepada Kejagung.
Namun, kepastian pembayaran belum juga mereka dapatkan. Perwakilan pekerja kemudian mengirim surat permohonan kepada Kemenaker dan melayangkan somasi sekaligus permohonan pembayaran gaji kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Jumat (23/10).
Nilai tunggakan yang mereka ajukan mencapai Rp80.332.185.000. Gultom menjelaskan angka tersebut mencakup tunggakan tujuh bulan, sementara penggajian Oktober belum selesai dihitung.
“Kami antarkan ke Jampidsus surat permohonan pembayaran gaji supaya Kejaksaan Agung bisa mengeluarkan gaji yang tertunda selama tujuh bulan. Kalau pengajuan itu selama tujuh bulan karena penggajian bulan Oktober masih belum selesai tanggalannya. Jumlah angkanya itu semua sekitar Rp80.332.185.000,00-,” jelasnya kepada EksposKaltim, Sabtu (24/10).
Dalam surat tersebut, perwakilan pekerja meminta kejelasan dalam waktu tujuh kali 24 jam. Namun, menurut Gultom, pihak protokol Jampidsus menyampaikan bahwa jawaban surat kemungkinan baru diproses dalam waktu tiga bulan.
Bagi pekerja yang telah menunggu berbulan-bulan, tambahan waktu itu terasa berat.
“Wah, kalau menunggu tiga bulan kami mah bisa hancur semua ini. Sudah delapan bulan menunggu disuruh lagi tiga bulan menunggu tanpa kejelasan. Jadi artinya belum ada ini itikad baik dari pemerintah dalam hal ini Satgas PKH dan Kejaksaan Agung. Membiarkan kami begini tanpa ada solusi,” ungkap Gultom.
Seharusnya, bagi dia, negara hadir melindungi hak para pekerja yang terdampak penutupan operasional BBP site Mantimin. Menurutnya, para karyawan telah menempuh prosedur yang tersedia, dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat, untuk memperjuangkan pembayaran upah.
Dari Kemenaker ke Kejagung
Setibanya di Jakarta pada Kamis (22/10), rombongan langsung menuju Kemenaker. Namun, mereka tiba sekitar pukul 16.00 WIB, ketika kantor telah tutup. Mereka pun mengatur ulang agenda dan kembali pada Jumat pagi.
Sekitar pukul 08.00 WIB, perwakilan pekerja diterima pengawas Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Surat permohonan bantuan pembayaran gaji untuk 960 pekerja diserahkan agar diteruskan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Gultom mengatakan sebagian pegawai bekerja dari rumah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan. Meski begitu, ia menyebut surat mereka diterima dan dijanjikan akan diteruskan pada Senin (26/10).
“Jadi kami dilayani oleh beliau untuk menyampaikan surat tersebut. Nanti hari Senin beliau akan menyampaikan dan surat tanda terimanya akan dikirim ke kami,” ujarnya.
Dari Kemenaker, mereka melanjutkan perjalanan ke Kejagung untuk menyerahkan surat yang berisi somasi dan permohonan bantuan pembayaran upah. Mereka juga mengajukan surat kepada Komisi III DPR RI agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti.
Rangkaian kunjungan itu menjadi kelanjutan dari upaya yang telah mereka lakukan di Tabalong. Gultom menegaskan para pekerja tidak ingin melangkahi prosedur, melainkan mencari kepastian setelah berbagai jalur ditempuh tanpa hasil yang mereka harapkan.
“Semua usaha-usaha sudah kami lakukan mulai dari tingkat daerah sampai ke Gedung DPR RI. Jadi saya rasa tidak ada yang kami langkahi, semua sudah kami ikutin aturan sesuai dengan norma-norma hukum yang berjalan di negara kita ini,” ujarnya.
Bertemu Said Iqbal, Menunggu Harapan Menjadi Kepastian
Di tengah upaya mendatangi sejumlah instansi, perwakilan pekerja bertemu Said Iqbal, penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
Gultom mengatakan Said menyambut aspirasi mereka dan menyatakan akan membantu menjembatani persoalan tersebut dengan Kejagung, Kemenaker, hingga Presiden. Para pekerja berharap upaya itu dapat mempercepat pembayaran hak mereka tanpa harus menunggu proses persidangan perkara Samin Tan yang jadwalnya belum mereka ketahui.
“Beliau merespons kami dengan positif, menyambut kami dengan baik, memberikan harapan yang cukup menggembirakan kami semua,” kata Gultom.
Bagi rombongan pekerja, pertemuan tersebut menjadi harapan baru setelah berulang kali menyampaikan tuntutan. Meski demikian, mereka masih menunggu tindak lanjut konkret dari instansi terkait. Belum ada kepastian bahwa pertemuan itu akan langsung membuat tunggakan gaji dicairkan.
Rombongan dijadwalkan kembali ke Tanjung pada Minggu (25/10). Setelah pulang, Gultom mengatakan mereka akan terus memantau perkembangan dan menyiapkan dokumen pendukung yang mungkin dibutuhkan untuk proses selanjutnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan pekerja yang memberikan sumbangan, Riyadi yang mendampingi perjuangan mereka, serta Pemerintah Kabupaten Tabalong, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD beserta jajaran, Kapolres Tabalong, dan terutama Kepala Dinas Ketenagakerjaan yang disebut telah mengawal persoalan itu sejak 20 April 2026.
“Jadi transportasi pesawat pulang-pergi, akomodasi, makan, minum, sampai laundry, penginapan, ojol semua tercukupi,” ungkapnya.
“Semoga semua diberikan kesehatan, panjang umur, sehat selalu. Jangan lelah berbuat baik. Terima kasih semua, Horas,” tambah Gultom.
Di balik perjalanan dari Tanjung ke Jakarta itu, tuntutan para pekerja sebenarnya sederhana, yakni menerima upah yang menjadi hak mereka. Namun, setelah delapan bulan menunggu dan batu bara sitaan senilai ratusan miliar rupiah terjual, mereka masih harus mengandalkan urunan untuk memperjuangkan kepastian.
Kini, para pekerja menaruh harapan pada tindak lanjut Kejagung, Kemenaker, dan bantuan yang dijanjikan Said Iqbal. Mereka berharap upaya yang telah ditempuh dari daerah hingga pusat akhirnya membawa hasil, sehingga hak 960 pekerja BBP tidak kembali tertunda.
EKSPOSKALTIM telah meminta konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna melalui pesan WhatsApp terkait status dana hasil lelang, kemungkinan penggunaannya untuk membayar tunggakan upah, serta tindak lanjut Kejagung atas tuntutan 960 pekerja. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan jawaban.





