PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Langkah Pemprov Usai Desakan Karhutla Kaltim Jadi Bencana Nasional

Home Berita Langkah Pemprov Usai Desa ...

Pemprov Kaltim mengusulkan status karhutla naik menjadi bencana nasional demi membuka peluang tambahan bantuan dari pemerintah pusat. Sambil menunggu respons BNPB, penindakan hukum terhadap perusahaan dan warga yang membakar lahan juga didorong


Langkah Pemprov Usai Desakan Karhutla Kaltim Jadi Bencana Nasional
Wagub Kaltim Seno Aji sebelum menemui demonstran. Foto: Dok. Pemprov Kaltim

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berupaya mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke level nasional.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyebut peningkatan status dari siaga darurat menjadi bencana nasional diperlukan untuk membuka peluang tambahan bantuan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemprov Kaltim, kata Seno, telah merekomendasikan peningkatan status tersebut kepada pemerintah pusat. Namun, langkah itu belum sampai pada keputusan resmi. Pemerintah daerah masih menunggu respons BNPB, sementara konsep pengajuan tengah disiapkan Biro Hukum Pemprov Kaltim.

“Kita sudah merekomendasikan ke pusat agar. Sedang dikonsep oleh biro hukum kita,” kata Seno baru-baru ini.

Peningkatan status menjadi bencana nasional masih berupa usulan, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Seno mengatakan pemerintah provinsi akan melihat perkembangan respons pemerintah pusat dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Kita lihat bagaimana nantinya BNPB akan merespons hal tersebut,” kata Seno Aji.

Selain upaya meminta dukungan lebih besar dari pusat, Pemprov Kaltim juga menekankan pentingnya penindakan terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran. Seno mengatakan, pihaknya telah meminta Polda Kaltim memproses perusahaan yang teridentifikasi sebagai pembakar lahan.

Penindakan, menurutnya, juga harus menyasar masyarakat yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan bercocok tanam. Praktik tersebut dinilai sebagai cara yang keliru dan perlu diproses secara hukum.

“Karena mereka ingin bercocok tanam mungkin tapi dengan cara yang salah, ini juga kita dilaporkan kepada APH supaya dipproses secara hukum,” ujarnya.

Seno menegaskan perusahaan yang telah dipastikan melakukan pembakaran harus ditindak tegas. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia.

Seno menilai karhutla tidak boleh terus berulang karena menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Ia berharap para pelaku menyadari dampak yang ditimbulkan dari pembakaran lahan.

“Tidak harus terjadi lagi karena ini juga merugikan semua pihak. Dan kita juga menginginkan para pembakar lahan itu juga seharusnya sadar bahwa ini mengakibatkan kerugian banyak orang,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :