Penempatan Polri aktif sebagai ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud memang legal. Tapi pakar HTN Unmul Herdiansyah Hamzah alias Castro mempertanyakan urgensinya: kenapa harus polisi, bukan ASN atau Satpol PP?
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Penempatan anggota Polri aktif sebagai ajudan gubernur memang dimungkinkan.
Namun legalitas tidak menjawab pertanyaan mendasar: mengapa harus polisi, bukan ASN atau Satpol PP?
Pertanyaan itu disampaikan pakar hukum tata negara Unmul, Herdiansyah Hamzah alias Castro, kepada EksposKaltim, Kamis (22/10/2026).
Menurut Castro, undang-undang memang membuka ruang Polri aktif diperbantukan fungsional sebagai ajudan kepala daerah. Tapi sifatnya permintaan, bukan keharusan melekat jabatan.
"Untuk memperbantukan secara fungsional anggota polisi aktif sebagai ajudan, termasuk dalam penempatan di kepala daerah, misalnya gubernur, itu memang dimungkinkan. Tapi kan itu harusnya by request," ujarnya.
"Kalau pun tidak menggunakan ajudan dari kepolisian, ya juga tidak masalah," katanya.
Kenapa Harus Polisi?
Castro mempertanyakan urgensi penggunaan Polri aktif oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
Jika kebutuhan utamanya pengawalan dan keamanan, pemprov perlu menjelaskan kenapa harus polisi, bukan alternatif di lingkungan pemerintahan.
"Pertanyaannya, kenapa harus mengambil ajudan dari kepolisian? Kan boleh saja misalnya gubernur mengambil ajudan dari aparatur sipil negara, ada Satpol PP misalnya," ujarnya.
"Kalau memang urusannya adalah pengawalan dan keamanan, kan bisa lewat Satpol PP, tidak harus ajudan dari kepolisian," katanya.
Pemprov Perlu Jelaskan Kebutuhan
Bagi Castro, persoalan tidak cukup dijawab dengan "diperbolehkan aturan". Pemda tetap perlu menjelaskan kebutuhan konkret, apalagi tersedia alternatif sipil.
"Kendati pun itu dimungkinkan diatur di dalam undang-undang kepolisian, tapi sebenarnya itu menjadi opsional, by request, tergantung kebutuhan masing-masing daerah," jelasnya.
Ia menegaskan keputusan Gubernur Kaltim menggunakan ajudan Polri aktif tetap sah, tapi harus dengan kalkulasi jelas.
"Nah, kalau kemudian misalnya gubernur Kaltim menghendaki ajudan itu berasal dari kepolisian aktif, ya silakan saja. Tapi itu harus dengan kalkulasi," ujarnya.
"Memangnya dalam ancaman yang luar biasa? Ada banyak masalah keamanan yang tidak bisa di-handle oleh orang sipil, termasuk Satpol PP-nya, sehingga harus menggunakan kepolisian? Itu yang mesti dijelaskan oleh gubernur," tegasnya.
Mekanisme permintaan menjadi kunci. Polri tidak akan memberikan tanpa diminta kepala daerah.
"Jadi kepolisian pun tidak akan mungkin memberikan kalau tidak diminta oleh gubernur. Jadi kepala daerah yang meminta terlebih dahulu, baru kemudian dikirim untuk dijadikan sebagai ajudan," pungkas Castro.

