PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kasus Kawat Jantung Pasien di Samarinda: Utang Berobat Menumpuk, Tolak Kompensasi Dicicil

Home Berita Kasus Kawat Jantung Pasie ...

Biaya pengobatan Ediyanto Wongso hingga Oktober telah mencapai sekitar Rp10,4 miliar, termasuk tambahan Rp900 juta selama September–Oktober. Keluarga meminta kompensasi Rp5 miliar dibayarkan sekaligus.


Kasus Kawat Jantung Pasien di Samarinda: Utang Berobat Menumpuk, Tolak Kompensasi Dicicil
Suasana RDP terakhir di Kantor DPRD Kaltim soal kasus kawat jantung pasien di RSUD AWS Samarinda. Foto: Ekspos Kaltim/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Tanggung jawab kompensasi dalam kasus Ediyanto Wongso (EW), pasien yang mengalami dugaan komplikasi setelah tindakan medis jantung di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, belum menemui penyelesaian.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) terakhir di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/10), kuasa hukum keluarga menegaskan permintaan kompensasi Rp5 miliar harus dibayarkan secara tunai.

Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, menyebut pihaknya telah memberikan batas waktu hingga 6 Oktober 2026 agar dokter berinisial MF memenuhi permintaan tersebut. Keluarga, kata dia, berharap penyelesaian bisa dilakukan tanpa membawa perkara lebih jauh ke ranah hukum.

“Per tanggal 6 itu kami berikan batas waktu, mudah-mudahan dokter MF itu menunaikan sehingga rumah sakit terselamatkan,” kata Jafri dalam RDP.

Ia mengingatkan apabila persoalan berlanjut ke proses hukum, rumah sakit berpotensi ikut terseret dalam tuntutan, baik perdata maupun pidana. Namun, Jafri menyatakan pihaknya akan berhati-hati dalam menentukan langkah berikutnya, terutama apabila masih ada jalan penyelesaian yang dibuka oleh direktur rumah sakit.

“Kalau kemudian itu maju ke ranah hukum, saya pastikan, rumah sakit itu pasti terbawa, baik perdata maupun perdata. Itu yang kami pahami,” ujarnya.

Jafri juga menyampaikan keluarga telah menyerahkan bukti pembayaran biaya pengobatan selama menjalani perawatan di Singapura maupun di RSUD AWS kepada penyidik kepolisian. Menurut dia, dokumen pembayaran tersebut telah dikumpulkan sebagai bagian dari bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Ia menyebut hingga Juli 2026, total biaya yang tercatat mencapai Rp9,5 miliar. Nilai itu belum termasuk pengeluaran selama September dan Oktober yang kembali bertambah.

“Belum masuk di September dan Oktober,” kata Jafri.

Ia menambahkan berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepada pihak terkait empat hari sebelum RDP, biaya pengobatan untuk September dan Oktober telah mencapai sekitar Rp900 juta.

Kuasa hukum keluarga lainnya, Andi Akbar, menilai negosiasi selama ini berjalan alot, terutama menyangkut besaran kompensasi dan metode pembayarannya. Menurut dia, keluarga telah memberi kesempatan kepada dokter MF untuk mengupayakan pembayaran, tetapi belum melihat realisasi yang diharapkan.

“Kami melihat ada nuansa yang alot terkait dengan negosiasi angka dan metode pembayarannya,” ujar Andi.

Ia mengatakan keluarga akhirnya menyepakati angka Rp5 miliar meski perhitungan kerugian yang diajukan sebelumnya mencapai Rp6,5 miliar. Andi menegaskan angka tersebut bukan permintaan tanpa dasar, melainkan hasil perhitungan yang disusun keluarga.

“Kita sudah enggak bicara Rp6,5 miliar. Kita juga sampaikan Rp6,5 miliar ini bukan angka semena-mena, bukan angka yang dari kami, ini adalah angka perhitungan,” katanya.

Andi juga menyoroti beban finansial yang harus ditanggung keluarga selama Ediyanto menjalani pengobatan. Ia menyebut keluarga sampai harus berutang untuk membiayai perawatan, sementara pembayaran kompensasi yang diharapkan belum terealisasi.

Bahkan, menurut Andi, pihak rumah sakit di Singapura sebelumnya memberikan batas waktu pembayaran. Kondisi itu, kata dia, membuat keluarga harus mencari dana untuk memenuhi kebutuhan pengobatan sekaligus menanggung kewajiban yang timbul.

“Terus terang, keluarga ini juga sampai ngutang-ngutang,” ujarnya.

Menurut Andi, keluarga sudah memberikan waktu cukup panjang bagi dokter MF untuk mengupayakan pembayaran. Ia menyinggung rentang waktu sejak Juni hingga Juli, kemudian berlanjut sampai Oktober, tetapi pembayaran yang diharapkan belum juga terealisasi.

Karena itu, keluarga kini meminta kompensasi Rp5 miliar dibayarkan sekaligus. Andi mengatakan keluarga tidak ingin penyelesaian kembali bergantung pada skema cicilan yang berpotensi memperpanjang persoalan. Mereka juga menilai jaminan pembayaran tidak cukup apabila tidak dapat segera dicairkan ketika kewajiban kembali tidak dipenuhi.

“Kami tidak mau urusannya berpanjang-panjang,” kata Andi.

Ia menegaskan keluarga ingin penyelesaian dilakukan secara adil dan transparan. Menurut dia, tuntutan tersebut bukan untuk mencari keuntungan dari perkara yang dialami Ediyanto, melainkan agar beban biaya dan dampak pengobatan yang ditanggung keluarga turut diperhitungkan secara proporsional.

“Tidak ada keuntungan yang didapat oleh keluarga korban,” ujarnya.

Andi mengatakan keluarga telah terbuka mengenai kondisi yang mereka hadapi dan tidak ingin persoalan utang pribadi harus dibuka satu per satu untuk membuktikan beratnya beban selama pengobatan. Ia berharap posisi keluarga dipertimbangkan secara seimbang dalam proses penyelesaian.

“Kami ingin diposisikan secara equal, seimbang,” pungkasnya.

RS Buka Ruang Mediasi

Sementara itu, pihak rumah sakit masih membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan dalam kasus dugaan kelalaian medis yang dialami Ediyanto Wong. Di tengah proses pengaduan yang telah bergulir ke kepolisian dan tuntutan kompensasi keluarga yang belum mencapai penyelesaian, rumah sakit menyatakan komunikasi dengan dokter berinisial MF tetap akan dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD AWS, Ahmad Jais, mengatakan rumah sakit menghormati langkah keluarga yang menempuh jalur hukum. Namun menurut dia, pihak-pihak terkait juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas persoalan yang dipermasalahkan.

“Pada prinsipnya, tentu pihak rumah sakit menghormati dan menghargai proses yang sedang atau berjalan ke depan,” kata Ahmad Jais, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (14/10).

Saat ditanya mengenai kemungkinan tindakan tegas atau evaluasi terhadap dokter MF, Jais tidak merinci langkah internal yang akan diambil rumah sakit.

Ia justru menekankan bahwa setiap pihak memiliki hak konstitusional untuk mengajukan keberatan maupun menempuh proses hukum apabila merasa dirugikan.

“Dan tentu juga menjadi hak konstitusi bagi pihak untuk melakukan klarifikasi. Dan kita menghormati proses itu,” ujarnya.

Keluarga sebelumnya melaporkan dokter MF ke Polresta Samarinda atas dugaan kealpaan tenaga medis yang mengakibatkan luka berat dan dugaan pemalsuan surat keterangan rujukan. Kepolisian telah menerima pengaduan pada 7 Oktober 2026 dan menyatakan masih mendalami laporan tersebut.

Di sisi lain, keluarga Ediyanto melalui kuasa hukumnya meminta kompensasi Rp5 miliar dibayarkan secara tunai.

Dalam RDP pun, kuasa hukum keluarga menyatakan negosiasi sebelumnya berjalan alot, terutama mengenai besaran kompensasi dan metode pembayaran. Keluarga menolak skema cicilan karena khawatir penyelesaian kembali berlarut-larut.

Jais mengatakan meski proses hukum berjalan, peluang penyelesaian melalui jalur nonlitigasi atau mediasi masih terbuka. Rumah sakit juga akan melanjutkan komunikasi dengan dokter MF terkait persoalan tersebut.

“Masih ada ruang non-litigasi atau juga mediasi dalam rangka penyelesaian persoalan ini,” katanya.

Ia menegaskan komunikasi dengan dokter MF masih akan dilakukan. Namun, Jais belum menjelaskan apakah pembicaraan tersebut telah menghasilkan kesepakatan baru ataupun perubahan terhadap mekanisme penyelesaian yang sebelumnya ditawarkan.

“Jadi, masih tetap akan kami komunikasi dengan dokter MF,” pungkasnya. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :