PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pencatatan Ditangguhkan, SPK Unmul Endus Upaya Union Busting

Home Berita Pencatatan Ditangguhkan, ...

 Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman menilai penangguhan pencatatan organisasinya sebagai bentuk penghalangan kebebasan berserikat. 


 Pencatatan Ditangguhkan, SPK Unmul Endus Upaya Union Busting
Gedung Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda. Pilrek Unmul 2026-2030 menjadi sorotan setelah akademisi Herdiansyah Hamzah alias Castro mengkritik porsi 35 persen suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam pemilihan rektor. Sumber foto: Disway

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) mencium dugaan upaya penghalangan kebebasan berserikat atau union busting di balik penangguhan pencatatan organisasinya oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.

Dalam surat sanggahan bertanggal 13 Oktober 2026, SPK Unmul menyatakan permohonan pencatatan telah diajukan sejak Juli 2026 dan persyaratan administratifnya telah dinyatakan lengkap. Namun, nomor bukti pencatatan belum diterbitkan setelah Disnaker mengeluarkan surat penangguhan pada 10 September 2026.

SPK Unmul menyebut penangguhan itu dilakukan karena Disnaker menunggu koordinasi dan arahan Kementerian Ketenagakerjaan. Pertimbangannya, sebagian anggota SPK Unmul berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan Universitas Mulawarman merupakan perguruan tinggi negeri.

SPK Unmul mempersoalkan alasan tersebut karena menilai hak berserikat pekerja kampus telah dijamin peraturan perundang-undangan. Mereka merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menyatakan setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

Mereka juga mengacu pada Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000, yang mewajibkan instansi ketenagakerjaan mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan paling lambat 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima, sepanjang persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.

Sementara itu, Pasal 20 ayat (2) mengatur penangguhan apabila persyaratan yang ditentukan belum dipenuhi. Atas dasar tersebut, SPK Unmul meminta Disnaker menjelaskan secara tertulis persyaratan yang dianggap belum terpenuhi atau dasar hukum lain yang digunakan untuk menangguhkan pencatatan.

"Kami telah menyampaikan sanggahan resmi pada 16 September 2026, tetapi belum menerima jawaban hingga surat terbaru dibuat pada 13 Oktober 2026," demikian Ketua Umum SPK Unmul Michael Silvester. 

SPK Unmul juga merujuk Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai penyelesaian keberatan administratif. Termasuk, menyertakan contoh pencatatan serikat pekerja di tiga perguruan tinggi negeri lain, yakni Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada.

"Preseden tersebut menunjukkan pencatatan serikat pekerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dapat dilakukan," jelasnya.

SPK Unmul menilai penangguhan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi membatasi hak pekerja kampus untuk berhimpun dan memperjuangkan kepentingannya. Mereka pun meminta Kepala Disnaker Samarinda dan Wali Kota Samarinda bertanggung jawab atas belum terbitnya nomor bukti pencatatan.

Selain mendesak penerbitan nomor bukti pencatatan, SPK Unmul meminta Wali Kota dan Komisi IV DPRD Samarinda mengawasi persoalan tersebut. Mereka juga menyatakan akan melaporkan dugaan penundaan berlarut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur dan mempertimbangkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait hingga berita ini diturunkan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :