Ketika Pertamina menyatakan data distribusi BBM di Samarinda bersifat rahasia, pengamat kebijakan publik Kaltim Syaiful Bachtiar mendesak audit untuk menguji kesesuaian alokasi dan realisasi penyaluran.
EKSPOSKALTIM, Samarinda– Pertamina menyatakan data distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Samarinda bersifat rahasia ketika mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggeruduk Kantor Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Samarinda, Jalan Cendana (7/10), dan mendesak keterbukaan penyaluran BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Sikap tersebut menuai sorotan Pengamat Kebijakan Publik Kaltim, Syaiful Bachtiar, yang menilai ketertutupan data justru membuka celah penyimpangan dan membuat kesesuaian pasokan dengan kebutuhan masyarakat sulit diawasi.
Menurut Syaiful, persoalan transparansi distribusi BBM tidak bisa dipisahkan dari antrean panjang yang dikeluhkan masyarakat, terutama ketika kenaikan harga BBM nonsubsidi berpotensi mendorong konsumen beralih ke BBM bersubsidi. Ia menilai Pertamina semestinya membuka data alokasi dan penyaluran BBM per wilayah hingga setiap SPBU agar kuota yang ditetapkan dapat dibandingkan dengan realisasi di lapangan.
“Semestinya data distribusi tidak perlu dirahasiakan,” kata Syaiful kepada EksposKaltim, Jumat (9/10).
Ia menegaskan Pertamina merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang menjalankan tugas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat. Karena itu, informasi mengenai alokasi dan distribusi BBM, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, semestinya dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi objek pengawasan.
Bagi Syaiful, keterbukaan data bukan sekadar memenuhi permintaan informasi publik. Data tersebut dibutuhkan untuk menguji apakah jumlah BBM yang dialokasikan sesuai dengan pasokan yang benar-benar diterima SPBU dan apakah distribusinya menjangkau konsumen yang berhak.
Ia mengingatkan ketertutupan informasi dapat membuka ruang ketidakjujuran dalam pelaporan distribusi. Dua kemungkinan yang disorotnya adalah penggelembungan data atau mark-up dan pencatatan fiktif, yakni laporan penyaluran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dengan ketidaktransparanan data-data alokasi BBM, itu membuka peluang potensi terjadinya mark-up dan fiktif,” ujarnya.
Syaiful mencontohkan apabila laporan menyebutkan BBM telah disalurkan dalam jumlah tertentu, tetapi jumlah yang benar-benar diterima SPBU lebih sedikit, terdapat selisih yang harus ditelusuri.
Begitu pula jika penyaluran dilaporkan telah dilakukan, sementara BBM yang dimaksud tidak ditemukan di lapangan.
Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan potensi yang perlu diperiksa, bukan kesimpulan bahwa penyimpangan telah terjadi. Untuk membuktikannya, data alokasi, catatan distribusi, dan realisasi penyaluran perlu dicocokkan melalui pengawasan serta audit.
Menurut dia, keterbukaan data juga memungkinkan publik dan lembaga pengawas menilai kewajaran antara kuota dan kondisi yang terjadi. Jika alokasi BBM suatu daerah atau SPBU dinilai memadai, tetapi antrean panjang tetap berlangsung, selisih antara data dan kondisi lapangan perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Dibuka saja data itu, berapa alokasi per daerah, alokasi BBM-nya, terus berapa alokasi per SPBU. Nah itu nanti bisa diukur, bisa dilihat secara rasional,” katanya.
Lebih jauh, Syaiful turut menyoroti hubungan kenaikan harga BBM nonsubsidi dengan meningkatnya tekanan terhadap pasokan BBM bersubsidi. Ketika harga Pertamax naik, masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas berpotensi beralih ke Pertalite yang harganya lebih terjangkau.
Perpindahan konsumen tersebut, menurut dia, perlu diantisipasi melalui pengawasan distribusi yang lebih ketat. Pertamina tidak cukup hanya memastikan BBM dikirim ke SPBU, tetapi juga harus memeriksa siapa yang menggunakannya dan apakah konsumen tersebut memenuhi ketentuan penerima BBM bersubsidi.
“Di situlah pentingnya Pertamina melakukan pengawasan yang ketat, pengawasan yang serius terhadap pendistribusian BBM ke SPBU dan terhadap siapa yang menggunakan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan menjadi lebih rumit ketika BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati konsumen akhir justru masuk ke rantai penjualan kembali. Maraknya penjualan Pertalite maupun Solar secara eceran dengan harga lebih tinggi daripada harga di SPBU, menurut dia, menjadi indikasi yang perlu ditelusuri dalam pengawasan ketepatan sasaran subsidi.
Syaiful menegaskan tujuan subsidi adalah membantu kelompok pengguna yang berhak, bukan memberi keuntungan kepada perantara yang membeli BBM untuk dijual kembali.
“Subsidi yang sesuai sasaran itu adalah sampai kepada penggunanya, bukan kepada perantaranya,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dalam rantai distribusi, mulai dari penyaluran yang tidak sesuai laporan hingga kemungkinan pengalihan BBM kepada pengetap, penampung, atau pihak yang tidak berhak.
Namun, seluruh kemungkinan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan data dan pengawasan langsung, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Pengawasan, lanjutnya, juga harus memastikan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan industri tidak memanfaatkan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Ia mencontohkan kendaraan operasional perusahaan, angkutan perkebunan kelapa sawit, serta kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Menurut Syaiful, apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan industri yang tidak berhak atas BBM bersubsidi, penggunaannya harus mengikuti ketentuan BBM yang berlaku, termasuk menggunakan BBM nonsubsidi jika diwajibkan.
Jika kelompok pengguna yang tidak berhak ikut menyerap pasokan bersubsidi, kuota yang tersedia bagi masyarakat dapat semakin tertekan. Karena itu, pola pembelian berulang oleh kendaraan tertentu juga perlu diperiksa untuk memastikan BBM digunakan sesuai peruntukan dan tidak dijual kembali.
DPR dan DPRD Diminta Awasi Kuota hingga Realisasi
Syaiful menilai DPR RI dan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki peran penting untuk memastikan distribusi BBM tidak hanya berjalan berdasarkan laporan administratif. Lembaga legislatif perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk memeriksa kuota, ketepatan sasaran subsidi, dan kebenaran data yang disampaikan Pertamina.
Ia merinci tiga hal yang perlu dipastikan dalam pengawasan. Pertama, jumlah kuota BBM yang dialokasikan. Kedua, ketepatan sasaran penerima BBM bersubsidi. Ketiga, validitas data distribusi agar tidak terjadi pencatatan fiktif ataupun penggelembungan angka.
Menurut dia, persoalan antrean panjang yang mengganggu pelayanan publik juga harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyampaikan kebutuhan riil masyarakat kepada Pertamina dan mendorong penyelesaian ketika distribusi tidak berjalan sesuai kebutuhan.
“Karena ini kan bagian dari pelayanan publik. Pelayanan publik itu terganggu karena ada sesuatu yang tidak transparan tadi,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelesaian masalah distribusi BBM tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, DPR dan DPRD, serta Pertamina perlu menjalankan peran masing-masing. DPR dan DPRD melakukan pengawasan, pemerintah mengoordinasikan penyelesaian persoalan, sedangkan Pertamina memastikan distribusi dan pengawasan internal berjalan sesuai ketentuan.
Syaiful juga meminta Pertamina memperkuat pengawasan internal terhadap penyaluran BBM. Menurut dia, perusahaan tidak boleh sepenuhnya menyerahkan pengawasan teknis kepada SPBU tanpa memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara ketat.
Pengawasan tersebut perlu mencakup pencatatan penyaluran, jumlah BBM yang diterima setiap SPBU, serta pemeriksaan terhadap konsumen yang membeli BBM bersubsidi. Ia menilai pengawasan yang hanya mengandalkan laporan tanpa pemeriksaan teknis berisiko membuat penyimpangan sulit terdeteksi.
“Pertamina juga harus punya tim pengawas internal yang memastikan bahwa pekerjaan mereka benar, tidak disalahgunakan BBM,” tegasnya.
Ia mencontohkan penyalahgunaan bisa terjadi apabila BBM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak justru dijual kepada perusahaan atau dialihkan ke tempat lain.
“Begitu pula jika jumlah BBM yang diterima SPBU tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan,” kata dia.
Menurut Syaiful, pengawasan teknis perlu diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga harus memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data yang disampaikan.
Audit Sangat Mendesak
Di tengah persoalan transparansi dan antrean BBM, Syaiful menilai audit terhadap distribusi Pertamina mendesak dilakukan. Audit diperlukan untuk memeriksa kesesuaian alokasi dengan realisasi penyaluran sekaligus menilai apakah BBM bersubsidi telah diterima kelompok yang berhak.
“Saya kira mendesak ya,” katanya saat ditanya mengenai kemungkinan audit terhadap Pertamina.
Ia menyarankan Pertamina melibatkan perguruan tinggi, lembaga riset, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pemeriksaan distribusi. Kerja sama tersebut dapat membantu menilai pola penggunaan BBM dan mengidentifikasi persoalan di tingkat SPBU maupun konsumen.
Syaiful menilai pengawasan Pertamina selama ini belum cukup serius menjangkau persoalan teknis di SPBU. Karena itu, perusahaan perlu memperketat kewajiban pengelola SPBU dalam melaksanakan SOP, terutama untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada konsumen yang memenuhi ketentuan.
“Kalau saya melihat selama ini pengawasannya tidak serius dari Pertamina, jadi tidak sampai misalnya kepada hal-hal teknis,” ujarnya.
Ia juga mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk pemerintah kota dan kabupaten, agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemantauan langsung diperlukan untuk memastikan penyaluran di lapangan sesuai dengan data yang dilaporkan.
Bagi Syaiful, keterbukaan data merupakan prasyarat agar distribusi BBM dapat diawasi secara rasional dan akuntabel. Tanpa informasi mengenai alokasi dan realisasi penyaluran, sulit memastikan apakah antrean panjang terjadi karena kebutuhan meningkat, alokasi yang tidak memadai, atau persoalan dalam distribusi yang harus ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, ia meminta Pertamina membuka data alokasi BBM per wilayah dan per SPBU, sekaligus memperkuat pengawasan serta menjalani audit. Menurut dia, keterbukaan informasi juga akan memudahkan DPR dan DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta membantu Pertamina mengevaluasi penyalurannya sendiri.
“Menurut saya tidak perlu dirahasiakan data itu sepanjang benar. Justru dengan adanya keterbukaan dan kejelasan data, itu bisa menjadi objek pengawasan DPR atau DPRD,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pertamina menyatakan data distribusi BBM di Samarinda bersifat rahasia. Sales Branch Manager I Field Pertamina, Hasanuddin Ritonga pun memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pemberian data distribusi setelah permintaan resmi, ia menegaskan informasi tersebut bersifat rahasia.
“Kalau data itu memang konfidensial, enggak bisa sembarang orang mendapatkan,” ujarnya.


