EKSPOSKALTIM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan pelaksanaan audit forensik menyeluruh terhadap tata kelola dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Langkah tegas ini diambil demi menjamin transparansi publik sekaligus menyapu bersih praktik culas kartel serta mafia haji dan umrah.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul rapat terbatas yang digelar di Istana Negara pada 28 September 2026. Pemerintah berkomitmen penuh melakukan reformasi total pada ekosistem penyelenggaraan haji tanah air.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menghendaki kondisi finansial haji dibuka secara riil dan transparan tanpa ada yang ditutupi.
"Bapak Presiden meminta dilakukan audit forensik terhadap BPKH. Kita ingin tahu kondisi keuangan haji faktual kita secara transparan. Kita tidak ingin ada financial engineering (rekayasa keuangan) seperti kasus yang sempat ramai terjadi di negara tetangga, Malaysia," ujar Dahnil kepada awak media.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Haji dan Umrah akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membedah seluruh pos anggaran dan investasi dana abadi umat tersebut.
Komitmen Bersih-Bersih Mafia Haji
Selain pembenahan internal BPKH, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan, menegaskan bahwa kementeriannya mendapat mandat khusus dari Presiden untuk melakukan aksi "bersih-bersih". Seluruh ekosistem haji dan umrah akan diawasi ketat demi melindungi jemaah dari eksploitasi harga dan fasilitas.
"Perintah Presiden sangat clear: sikat habis kartel dan mafia haji-umrah yang selama ini merugikan masyarakat kecil yang ingin beribadah," tegas Irfan.
Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Di samping agenda audit, kementerian juga membawa kabar baik terkait efisiensi antrean. Berkat validasi data jemaah yang masif, masa tunggu haji faktual yang sebelumnya mencapai puluhan tahun kini berhasil dipangkas signifikan menjadi rata-rata 14 tahun.
Menghadapi tantangan gejolak ekonomi global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, Presiden Prabowo turut mengusulkan skema formula pembiayaan haji yang lebih adil. Pemerintah mendorong formulasi proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan subsidi Nilai Manfaat dengan rasio 52:48.
Skema ini dinilai menjadi jalan tengah terbaik untuk menjaga stabilitas dana haji jangka panjang sekaligus memastikan biaya tetap terjangkau dan tidak memberatkan para calon jemaah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait instruksi Presiden tersebut:
Tujuan Audit Forensik: Presiden ingin mengetahui kondisi keuangan haji faktual secara transparan. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya financial engineering (rekayasa keuangan) seperti kasus yang sempat ramai terjadi di Malaysia.
Sasar BPKH: Audit menyeluruh ini akan menyasar dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah berencana menggandeng BPKP untuk proses pelaksanaannya.
Pemberantasan Mafia Haji: Bersamaan dengan audit, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Menteri Haji, Mochamad Irfan, menegaskan perintah Presiden untuk "bersih-bersih" dan menyapu habis praktik kartel serta mafia haji-umrah.
Reformasi Haji Lainnya: Selain audit, Kementerian Haji dan Umrah melaporkan berhasil memvalidasi data jemaah sehingga memangkas antrean tunggu faktual dari puluhan tahun menjadi rata-rata 14 tahun. Presiden juga mengusulkan skema formula biaya haji (Bipih dan Nilai Manfaat) sebesar 52:48 untuk menjaga stabilitas biaya agar tidak memberatkan jemaah di tengah gejolak geopolitik Timur Tengah.


