Pengembangan perkara yang bermula dari kasus Rita Widyasari kembali bergerak setelah KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi.
EKSPOSKALTIM, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ulang dilakukan setelah Bebizie tidak memenuhi panggilan penyidik pada 17 September 2026.
"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi, Jumat (18/9).
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkembangan perkara kembali muncul pada 19 Februari 2025. KPK saat itu mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi bagian dari pengembangan perkara tersebut. KPK belum menyampaikan materi yang akan didalami penyidik dari keterangan Bebizie dalam pemeriksaan yang akan dijadwalkan ulang.



