PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pasar Pagi Diseret ke Isu Dugaan Korupsi, Pemkot Samarinda: Kalau Bukan Framing Jahat, Lalu Apa?

Home Berita Pasar Pagi Diseret Ke Isu ...

Pemberitaan yang mengaitkan revitalisasi Pasar Pagi dengan dugaan korupsi dipersoalkan Pemkot Samarinda. 


Pasar Pagi Diseret ke Isu Dugaan Korupsi, Pemkot Samarinda: Kalau Bukan Framing Jahat, Lalu Apa?
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, terkait klarifikasi Pemkot atas sejumlah informasi yang beredar di ruang publik, termasuk pemberitaan mengenai revitalisasi Pasar Pagi dan perkara praperadilan. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menilai proyek revitalisasi Pasar Pagi telah diseret ke dalam narasi dugaan korupsi melalui pemberitaan yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menggiring opini publik.

Pemkot bahkan mempertanyakan munculnya pemberitaan yang mengaitkan revitalisasi Pasar Pagi dengan perkara praperadilan yang telah diputus Pengadilan Negeri Samarinda.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan penjelasan tersebut disampaikan bukan untuk membatasi kritik maupun mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, pemerintah justru berkepentingan memastikan informasi yang beredar di ruang publik memiliki konteks dan dasar hukum yang tepat.

“Pemkot Samarinda itu tidak pernah alergi terhadap kritik, masukan, juga tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan, apalagi ingin mencampuri kewenangan yang berada di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” kata Andi Harun dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda (9/9) malam.

Namun, ia menegaskan keterbukaan pemerintah harus berjalan beriringan dengan akurasi informasi. Ia menyoroti sejumlah pemberitaan beberapa hari terakhir di beberapa akun media sosial mengenai revitalisasi Pasar Pagi yang menurutnya menggunakan judul provokatif dan memuat substansi yang tidak berada dalam konteks maupun kondisi aktual perkara yang sebenarnya.

Bahkan, kata Andi Harun, terdapat unggahan yang secara langsung menggunakan diksi dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda.

Pemkot kemudian menelusuri dasar pemberitaan tersebut dan menemukan adanya perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda. Andi Harun menyebut perkara itu telah diputus jauh sebelum pemberitaan yang kini beredar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda yang ditunjukkan Pemkot, perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Smr telah diputus pada 8 April 2026.

Permohonan praperadilan tersebut dinyatakan ditolak dan perkara kemudian diminutasi pada 17 April 2026.

“Perkara yang sudah diputus 8 April 2026 itu tiba-tiba muncul beritanya pada bulan September ini,” ujar Andi Harun.

Ia menekankan putusan praperadilan tersebut memiliki amar yang jelas, yakni menolak permohonan praperadilan serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

Namun bagi Andi Harun, persoalannya bukan terletak pada hak masyarakat maupun pers untuk mengawasi pemerintah. Yang dipersoalkan adalah ketika materi praperadilan dikonstruksikan seolah-olah telah menjadi pembuktian terhadap adanya tindak pidana korupsi.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam rezim hukum acara pidana, bukan persidangan untuk memeriksa dan membuktikan pokok perkara pidana.

“Persidangan praperadilan itu bukan pemeriksaan pokok perkara untuk menentukan apakah tindak pidana itu terbukti atau tidak,” tegasnya.

Sebab itu, Andi Harun mengingatkan materi dalil maupun keterangan yang muncul dalam persidangan praperadilan tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai fakta bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Ia menilai kekeliruan konteks tersebut berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah proses praperadilan merupakan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Bukan Hanya Pasar Pagi

Yang kemudian menjadi sorotan Andi Harun adalah isi perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Smr yang menurutnya tidak hanya menyangkut revitalisasi Pasar Pagi.

Dalam petitum perkara tersebut, kata dia, terdapat sejumlah objek yang dimintakan untuk diuji melalui praperadilan.

Di antaranya proyek pembangunan Teras Kota Samarinda, proyek revitalisasi Pasar Pagi, proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu di Balikpapan, serta proyek SPAM Kabupaten Kutai Timur.

Sebab itu Andi Harun mempertanyakan alasan hanya proyek revitalisasi Pasar Pagi yang kemudian ditonjolkan dalam pemberitaan.

“Kenapa cuma revitalisasi Pasar Pagi yang dipersoalkan?” ujarnya.

Ia bahkan menilai jika sebuah pemberitaan hendak menggunakan perkara praperadilan tersebut sebagai konteks, maka objek perkara lain yang tercantum dalam perkara yang sama semestinya juga ditempatkan dalam konteks pemberitaan secara utuh.

“Kalau pers itu jujur, kalau pers itu yang menaikkan kemarin betul-betul objektif, harusnya perkara-perkara yang ada dalam konstruksi perkara nomor 4 praperadilan ini juga dimuat,” katanya.

Andi Harun menyebut pola serupa bukan hanya terjadi pada pemberitaan Pasar Pagi. Ia mengatakan sejumlah proyek pemerintah seperti Teras Samarinda dan pembangunan terowongan juga beberapa kali menjadi sasaran sorotan, kemudian kembali muncul setelah beberapa waktu.

Ia pun mempertanyakan apakah pemberitaan yang menggunakan perkara praperadilan sebagai dasar narasi tersebut benar-benar lahir dari konteks hukum yang utuh atau justru telah diarahkan untuk membentuk persepsi tertentu.

“Kalau bukan bermaksud melakukan framing jahat, lalu apa?” kata Andi Harun.

Meski demikian, ia mengatakan tidak ingin membuat kesimpulan mengenai niat pihak yang membuat maupun menyebarkan pemberitaan tersebut. Andi Harun mengaku tetap berprasangka baik dan menyerahkan penilaian objektivitas tersebut kepada publik.

“Kita berharap ruang publik itu sehat, objektif,” ujarnya.

Tak Klaim Selalu Benar

Di sisi lain, Andi Harun menegaskan klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya membangun klaim bahwa seluruh kebijakan Pemkot Samarinda selalu benar.

Ia bahkan mengakui pemerintah sangat mungkin memiliki kesalahan maupun kekeliruan. Namun, menurutnya, kritik dan pengawasan tetap harus disampaikan berdasarkan fakta, aktualitas, konteks, serta substansi yang benar.

Namun Andi Harun menyoroti pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada Pemkot Samarinda. Ia berharap informasi yang disiarkan melalui media maupun media sosial tidak menghilangkan fakta dan konteks yang menjadi dasar sebuah pemberitaan.

“Pemerintah, sama sekali tidak ada garansi tindakannya semua benar. Tapi pada sisi lain, kita berharap nilai-nilai berita yang disiarkan, jangan tidak menyediakan fakta dan aktual dari nilai konteks maupun substansi berita yang disajikan,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :