PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kapolda Kaltim Patok Layanan 110: Jawab 10 Detik, Tiba 10 Menit!

Home Berita Kapolda Kaltim Patok Laya ...

Warga Bontang yang sedang butuh polisi kini punya patokan waktu yang jelas: telepon 110 harus dijawab maksimal 10 detik. 


Kapolda Kaltim Patok Layanan 110: Jawab 10 Detik, Tiba 10 Menit!
Kapolda saat mengunjungi Gedung SPKT Baru Polres Bontang bersama Wali Kota Bontang. Foto: Ekspos/Sa'adah

EKSPOSKALTIM, Bontang – Kapolda Kalimantan Timur Endar Priantoro meminta jajaran kepolisian mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

Ia menetapkan standar, setiap panggilan darurat melalui layanan 110 harus segera dijawab dan petugas diharapkan tiba di lokasi kejadian maksimal 10 menit.

Penegasan itu disampaikan Endar saat meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bontang, Kamis (10/9).

“Setiap panggilan 110 harus segera dijawab, maksimal dalam 10 detik. Kemudian, petugas diharapkan sudah berada di lokasi paling lama 10 menit,” tegasnya.

Menurut Endar, kecepatan merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian, terutama ketika masyarakat membutuhkan bantuan dalam situasi darurat.

Namun, ia mengingatkan, pelayanan tidak boleh berhenti pada tahap menerima laporan.

Setiap aduan yang masuk harus dipastikan ditindaklanjuti hingga proses penanganannya berjalan.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima, kemudian tidak ada tindak lanjut. Setiap laporan harus segera diproses,” tandasnya.

Tanpa Pungutan


Mantan penyidik KPK ini juga meminta personel memberikan pelayanan secara terbuka dan tanpa pungutan liar.

Endar menegaskan praktik semacam itu tidak boleh lagi terjadi dalam pelayanan kepolisian.

“Berikan pelayanan yang mudah dan jangan ada pungutan liar. Hal-hal seperti itu jangan lagi terjadi, itu kebiasaan lama,” imbuhnya.

Penegasan tersebut disampaikan bersamaan dengan peresmian gedung baru SPKT Polres Bontang yang ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian.

Gedung tersebut dibangun menggunakan anggaran APBD Kota Bontang tahun 2024 dan 2025. Fasilitas pelayanan itu kemudian mulai digunakan pada awal 2026.

Endar berharap keberadaan gedung baru dapat memudahkan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kepolisian.

Dengan fasilitas tersebut, ia meminta jajaran Polres Bontang tidak hanya memperbaiki sarana pelayanan, tetapi juga memastikan kecepatan, keterbukaan, dan tindak lanjut setiap laporan masyarakat.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :