PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pemicu Duel Sangkur Petugas Damkar di Bontang: Kelelahan Usai Bertugas

Home Berita Pemicu Duel Sangkur Petug ...

Tekanan pekerjaan di tengah padatnya tugas pemadaman diduga menjadi pemicu pecahnya konflik antarpetugas Damkar Bontang.


Pemicu Duel Sangkur Petugas Damkar di Bontang: Kelelahan Usai Bertugas
ILUSTRASI petugas pemadam kebakaran atau damkar. Foto via Pngtree.com

EKSPOSKALTIM, Bontang – Perkelahian dua petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang berujung proses hukum.

Polisi menetapkan AK (37) sebagai tersangka, setelah diduga menyerang rekan kerjanya menggunakan senjata tajam.

AK diamankan jajaran Satreskrim Polres Bontang dari kediamannya di kawasan Loktuan, Kamis (3/9/2026).

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan insiden yang terjadi di Pos Pelayanan Disdamkartan Loktuan pada Senin (31/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya Putra membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, laporan korban menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil tindakan terhadap AK.

“Setelah laporan kami terima dari korban, anggota langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya tersangka diamankan di rumahnya di Loktuan,” katanya. 

Petugas pun mengamankan satu buah sangkur tactical berwarna hitam, dengan panjang kurang lebih 35 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.

Peristiwa tersebut bermula ketika perlengkapan kerja yang digunakan petugas saat menjalankan tugas malam, tidak dibersihkan dengan baik.

Masalah itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung kontak fisik.

Saat situasi memanas, salah seorang petugas menggunakan sangkur. Seorang petugas lainnya yang mencoba menghentikan perkelahian juga ikut menjadi korban.

Akibat kejadian itu, dua petugas mengalami luka. Salah satunya menderita luka pada bagian dada, sedangkan petugas yang berusaha melerai mengalami luka di paha.

"Keduanya sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit," bebernya.

AK kini berstatus tersangka, yang disangkakan Pasal 466 ayat (1), Pasal 307 ayat (1), atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, pidana maksimal tujuh tahun penjara merujuk pada Pasal 307 ayat (1) yang mengatur mengenai senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang dikuasai atau dibawa tanpa hak.

Perkara tersebut masih dalam tahapan penyidikan dan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Untuk proses selanjutnya kami serahkan sesuai tahapan hukum. Nanti pengadilan yang akan menentukan bagaimana perkara ini diputus,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, termasuk ketika terjadi konflik di lingkungan pekerjaan.

“Perselisihan apa pun sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi dan menahan emosi. Jangan sampai masalah kecil berkembang menjadi tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin, berujar kondisi kelelahan setelah menjalankan tugas turut membuat situasi menjadi semakin emosional.

“Awalnya ada yang mempermasalahkan perlengkapan setelah digunakan. Karena kondisi masih lelah setelah bertugas, persoalan itu kemudian berkembang dan emosi tidak terkendali,” jelasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :