Tanpa pemicu yang jelas, seorang pria melakukan penyerangan terhadap pasangan suami istri yang tengah berada di pinggir sungai kawasan Bontang Utara.
EKSPOSKALTIM, Bontang - Polisi mengamankan seorang pria berinisial ARM (25) setelah diduga menyerang sepasang kekasih di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (25/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan peristiwa bermula ketika pelapor bersama pasangannya sedang nongkrong di pinggir sungai sekitar pukul 02.00 Wita.
Sekitar pukul 02.30 Wita, ARM datang dalam kondisi diduga mabuk. Ia kemudian mendatangi keduanya sembari berbicara sendiri.
Tanpa alasan yang jelas, ARM diduga mengajak pasangan pelapor berkelahi.
Situasi, kata Putu, kemudian memanas. ARM diduga memukul pasangan pelapor pada bagian kepala hingga kepala korban terbentur beton pembatas di pinggir sungai.
Ketika pelapor berusaha melerai, ARM kembali diduga memukul bagian belakang kepala hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian disebut menginjak kepala korban.
Kedua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bontang melalui saluran komunikasi siaga atau hotline.
“Pasangan ini langsung melaporkan ke Polres Bontang melalui hotline, dan kami segera bergerak menuju lokasi,” ungkapnya.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 Wita dan mendapati ARM yang diduga sebagai pelaku.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi juga mengamankan sebilah pisau dapur yang disebut dibawa ARM.
Terungkap, bahwa ARM memiliki rekam jejak perkara pidana. Pria tersebut tercatat pernah tersangkut kasus pencurian pada 2020 dan 2025.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, ARM disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1), Pasal 307 ayat (1), atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman kurungan minimal dua tahun dan maksimal enam tahun,” tandasnya.


