PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

MK, konstitusi, dan keadilan sosial

Home Berita Mk, Konstitusi, Dan Keadi ...

MK, konstitusi, dan keadilan sosial
Ilustrasi gambar karya Ilham dan Andri winarko/VOI

Setiap 18 Agustus, bangsa kita memperingati Hari Konstitusi. Momentum ini mengingatkan kita bahwa sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa meletakkan fondasi utama kehidupan bernegara melalui pengesahan UUD NRI Tahun 1945.

Oleh Nicholas Martua Siagian

KONSTITUSI bukan sekadar kumpulan pasal dan norma hukum, namun merupakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang memuat cita-cita Indonesia: menegakkan kedaulatan rakyat, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Gagasan mengenai konstitusi telah dirumuskan sebelum Indonesia merdeka. Melalui Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), para pendiri bangsa membahas dasar-dasar kehidupan kenegaraan yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Sejak saat itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi titik tolak penyelenggaraan kehidupan politik dan pembangunan hukum Indonesia. Namun, perjalanan sejarah menunjukkan bahwa konstitusi bukanlah teks yang beku. Empat kali perubahan UUD NRI Tahun 1945 pada 1999–2002 merupakan bagian penting dari proses reformasi ketatanegaraan.

Perubahan tersebut memperkuat prinsip demokrasi, memperluas jaminan hak konstitusional warga negara, serta menata kembali hubungan antarlembaga negara.

Salah satu hasil penting perubahan konstitusi tersebut adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK). Gagasan pembentukan MK mulai memperoleh landasan konstitusional melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 2001, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B.

Kehadiran MK merupakan bagian dari perkembangan pemikiran hukum modern mengenai pentingnya menjaga konstitusi, sekaligus memastikan agar penyelenggaraan kekuasaan negara tetap berada dalam koridor konstitusional.

Menariknya, gagasan mengenai pengujian undang-undang sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dalam sidang BPUPKI, Mohammad Yamin pernah mengusulkan agar Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk "membanding undang-undang", yang dalam perkembangan hukum modern dikenal sebagai judicial review.

Gagasan tersebut, antara lain, berangkat dari pemikiran bahwa diperlukan mekanisme untuk memastikan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi. (Majalah Mahkamah Konstitusi edisi Juni, 2010)

Hanya saja, usulan Yamin ketika itu mendapat keberatan dari Soepomo. Salah satu alasannya adalah karena rancangan UUD 1945 saat itu lebih menekankan konsep pembagian kekuasaan daripada pemisahan kekuasaan.

Selain itu, Soepomo berpandangan bahwa hakim pada dasarnya bertugas menerapkan undang-undang, bukan mengujinya. Karena itu, gagasan mengenai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar belum diadopsi dalam UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Mahkamah Konstitusi

Gagasan tersebut baru menemukan bentuk kelembagaannya setelah reformasi. Perubahan Ketiga UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pembentukan MK. Sebelum lembaga tersebut terbentuk, Mahkamah Agung menjalankan kewenangan MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Pembahasan tersebut berujung pada lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disetujui bersama pada 13 Agustus 2003 dan disahkan pada hari yang sama.

Beberapa hari kemudian, Presiden, melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat hakim konstitusi untuk pertama kalinya. Para hakim konstitusi mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara pada 16 Agustus 2003.

Perjalanan awal MK mencapai tonggak penting pada 15 Oktober 2003 ketika perkara yang sebelumnya berada di Mahkamah Agung dialihkan kepada MK. Momentum tersebut menandai mulai beroperasinya MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kehadiran MK pada akhirnya bukan semata-mata tentang lahirnya sebuah lembaga baru. Lebih jauh, pembentukan MK merupakan konsekuensi dari kesadaran bahwa konstitusi harus memiliki mekanisme perlindungan yang kuat.

Demokrasi tidak cukup hanya dibangun melalui pemilihan umum dan pergantian kekuasaan. Demokrasi juga membutuhkan hukum yang membatasi kekuasaan, melindungi hak warga negara, dan memastikan setiap kebijakan publik tetap berjalan dalam batas-batas konstitusi.

Keadilan sosial

Harus diakui bahwa menguji undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan hingga hari ini, merupakan bentuk kedewasaan intelektual seorang mahasiswa hukum. Datang ke MK membawa satu undang-undang untuk diuji bukan sekadar keberanian akademik, melainkan juga bentuk kematangan dalam memahami bahwa hukum harus selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada konstitusi.

Namun, pengujian undang-undang di MK bukanlah "ruang eksklusif" bagi sarjana hukum. Guru, buruh, petani, tukang parkir, hingga berbagai kelompok masyarakat dapat datang ke MK ketika merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.

Di sinilah wajah MK sebagai peradilan konstitusi menjadi penting. Konstitusi tidak boleh hanya dipahami oleh mereka yang duduk di ruang-ruang akademik, tetapi harus dapat digunakan oleh setiap warga negara untuk memperjuangkan haknya.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang memberikan ruang kepada perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

Tentu, setiap pemohon tetap harus memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) dan mampu menunjukkan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya.

Hal yang tidak kalah penting, akses terhadap keadilan konstitusional tersebut tidak dibatasi oleh kemampuan ekonomi. Pengajuan perkara di MK tidak dipungut biaya. Proses persidangannya pun dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang terbuka dan dapat diakses publik.

Dengan demikian, MK bukanlah mahkamah yang hanya diperuntukkan bagi "sarjana hukum", melainkan ruang konstitusional bagi seluruh elemen bangsa yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang.

Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, tidak sedikit ketentuan undang-undang yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh MK. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat memiliki konsekuensi konstitusional yang penting.

Ketika suatu norma dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Di situlah sesungguhnya letak makna penting Mahkamah Konstitusi dalam negara demokrasi. MK bukan sekadar tempat menguji pasal demi pasal. Ia merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam batas-batas konstitusi dan bahwa suara warga negara memiliki tempat dalam kehidupan ketatanegaraan.

Pada akhirnya, pengujian undang-undang adalah salah satu bentuk nyata dari kedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi bukanlah kekuasaan yang tidak terbatas, melainkan kekuasaan yang tunduk pada konstitusi.

Konstitusi, pada hakikatnya, hadir untuk memastikan negara bekerja bagi rakyat, melindungi hak-haknya, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagaimana juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, 14 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 telah menangani 701 perkara dan permohonan, termasuk 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara dan permohonan telah diputus.

Hingga 23 Juli 2026, sebanyak 84,51 persen permohonan ke Mahkamah Konstitusi telah diajukan secara daring. Perkembangan ini menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan konstitusional semakin terbuka. Warga negara, dari Aceh hingga Papua, tidak lagi selalu harus datang ke Jakarta untuk menggunakan hak konstitusionalnya di hadapan MK.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat upaya untuk memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi hadir sebagai lembaga peradilan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Digitalisasi layanan bukan hanya soal kemudahan administratif, tetapi juga bagian dari ikhtiar mendekatkan konstitusi kepada rakyat. Artinya, terus hadir sebagai rumah keadilan konstitusional: tempat setiap warga negara, dari berbagai latar belakang dan wilayah, dapat memperjuangkan hak-haknya ketika merasa dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.

Konstitusi bangsa

Memperingati Hari Konstitusi semestinya menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa kemerdekaan yang kita rayakan setiap 17 Agustus memperoleh arah dan makna melalui konstitusi.

Menjaga konstitusi berarti menjaga cita-cita kemerdekaan. Menjaga konstitusi berarti memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa batas, hukum tidak tunduk kepada kepentingan segelintir orang, dan hak-hak warga negara tidak menjadi sekadar janji yang tertulis di atas kertas.

Generasi masa kini tidak cukup hanya mewarisi kemerdekaan, tetapi juga harus melanjutkan perjuangan para pahlawan bangsa. Refleksi atas 81 tahun perjalanan kemerdekaan dan kehidupan berkonstitusi menunjukkan bahwa mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Konstitusi telah menggariskan tujuan luhur negara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan harus hadir sebagai kenyataan sosial yang dirasakan setiap warga negara. Di sinilah konstitusi memperoleh maknanya yang paling nyata: pedoman untuk memastikan keadilan sosial benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat.

Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, memiliki peran penting dalam memastikan agar cita-cita tersebut tetap berada pada jalurnya. (*)

*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, penyuluh antikorupsi ahli muda tersertifikasi LSP KPK, alumnus Kebangsaan Lemhannas RI


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :